Infonusa.co, Samarinda – Di tengah geliat pembangunan dan geliat kehidupan warga, Kampung Sidrap yang terletak di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, kembali menjadi titik panas perdebatan administratif.
Tapal batas antara Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang yang belum tuntas, kembali memunculkan ketegangan, terutama karena ribuan warga yang bermukim di kawasan tersebut secara administratif terdaftar sebagai penduduk Kota Bontang.
Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan dan pertanyaan serius, tidak hanya di kalangan warga, tetapi juga di antara para pejabat pemerintahan. Menanggapi polemik itu, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, angkat bicara.
Dirinya menegaskan bahwa persoalan itu bukanlah hal baru, melainkan warisan panjang sejak pemekaran wilayah Kabupaten Kutai pada tahun 1999 yang melahirkan dua entitas administratif yani Kutai Timur dan Kota Bontang.
“Permasalahan ini sudah puluhan tahun, sejak awal pemekaran, tumpang tindih data dan layanan publik di wilayah perbatasan belum juga selesai,” ujar Agusriansyah.
Kini, tarik-menarik identitas kembali mencuat, membawa keresahan bagi warga yang tak kunjung tahu harus berpijak pada pemerintahan yang mana.
“Sejak dulu kawasan itu memang menjadi tempat beraktivitas bagi petani dari Bontang maupun Kutim. Jadi wajar kalau ada warga yang memiliki KTP Bontang dan sebagian lagi tercatat sebagai warga Kutim. Persoalan mulai muncul ketika secara administratif wilayah itu ditetapkan masuk dalam wilayah Kutai Timur,” bebernya menambahkan.
Dewan dari Dapil Kutim tersebut merespon pernyataan dari Wakil Wali Kota Bontang yang sempat mengkritik Pemerintah Daerah Kutim terhadap kebijakan menangani permasalahan Kampung Sidrap yang baru dilakukan saat ini.
“Kalau ada keberatan terhadap penetapan wilayah, sebaiknya ajukan saja ke Kementerian Dalam Negeri. Mereka yang punya kewenangan soal itu. Mengkritik kepemimpinan orang lain tidak pantas dan terlalu personal,” ucapnya.
Wakil rakyat daerah pemilihan Bontang, Kutim dan Berau ini menyuarakan agar Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim lebih fokus pada peningkatan pelayanan publik di wilayah perbatasan, daripada terus mempermasalahin konflik batas wilayah.
“Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah mempercepat pengesahan desa persiapan menjadi desa definitif, sebagaimana wacana yang sudah muncul sejak tahun 2017,” jelas Agusriansyah.
Kendati demikian, Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa kampung Sidrap tersebut sebenarnya sudah sah secara administratif masuk pada wilayah Kutai Timur dan bukan Bontang.
“Sekarang tinggal bagaimana menyatukan pandangan dan kebijakan agar pelayanan masyarakat di wilayah tersebut dapat berjalan dengan lancar,” tutup Agusriansyah. (San/Adv/DPRDKaltim).









