Bapemperda DPRD Kaltim Sambut Baik Usulan Perda Desa Adat dari Akademisi Hukum Unmul

- Jurnalis

Kamis, 2 Maret 2023 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Usai Audiensi Bapemperda DPRD Kaltim bersama akademisi (Dosen) Hukum Unmul. (Foto: InfoNusa.co/ARF/HO)

Potret Usai Audiensi Bapemperda DPRD Kaltim bersama akademisi (Dosen) Hukum Unmul. (Foto: InfoNusa.co/ARF/HO)

Infonusa.co, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) sambut kedatangan sejumlah akademisi (Dosen) dari Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman (Unmul) untuk lakukan audiensi, Kamis (2/3/2023).

Audiensi ini digelar dalam rangka penyampaian usulan dan pandangan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan, pangakomodasian dan perlindungan Desa Adat Dayak di Benua Etam oleh akademisi (Dosen) Hukum Unmul.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub menjelaskan sejauh ini memang belum ada regulasi sebagai payung hukum yang mengatur keberadaan Desa Adat Dayak di Kaltim.

“Kami pasti akan akomodir usulan yang disampaikan para akademisi (Dosen) Unmul tadi,” jelas Rusman saat diwawancarai oleh awak media.

Lebih lanjut, dirinya meminta kepada para akademisi (Dosen) Fakultas Hukum untuk memperkuat lagi kajian akademis dari usulan Perda tersebut. Terutama kaitannya dengan perbedaan prinsip dasar antara Desa Budaya dan Desa Adat.

“Setelah disampaikan dalam pertemuan, kami Bapemperda juga meminta agar diperkuat lagi kajian akademisnya,” kata Rusman yang juga Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain itu, menurutnya juga penting memperhatikan potensi masalah-masalah yang akan timbul sebagai dampak dari dibentuknya Perda ini, baik itu masalah benturan kepentingan, mekanisme pembentukan Desa Adat, struktur kepemimpinannya serta status kelembagaannya.

“Ini penting untuk dikaji lebih mendalam, supaya tidak multitafsir dan menimbulkan masalah-masalah baru. Jangan sampai dari dibentuknya Perda ini menimbulkan konflik antara Desa Adat dan Desa pada umumnya,” tutup Rusman. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Bantuan Papan Interaktif untuk Kepala Desa Diserahkan Oleh Wakil Ketua DPRD Kukar
Kursi Terakhir DPR RI Dapil Kaltim Tetap Hak PAN, Hasil Perhitungan Ulang Tegaskan Kemenangan
Ginting Harap Pemkot Perhatikan Kondisi Air Bersih di Berbagai Daerah Samarinda
Pesta Demokarasi Sebentar Lagi di Gelar, Suparno Ingin Masyarakat Tetap Antusias
Agus Gelar Dialog Interaktif Bersama Mahasiswa Terkait Fungsi DPR
Deni Sebut Pemerintah Kota Harus Hadir dalam Pencegahan Kasus Pelecehan
Deni Harap Tanamkan Nilai Agama, Guna Bentengi Diri terhadap Hal-hal Negatif
Laila Minta Akses Jalan Pariwisata Di Samarinda di Maksimalkan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:06 WIB

Bantuan Papan Interaktif untuk Kepala Desa Diserahkan Oleh Wakil Ketua DPRD Kukar

Sabtu, 29 Juni 2024 - 17:05 WIB

Kursi Terakhir DPR RI Dapil Kaltim Tetap Hak PAN, Hasil Perhitungan Ulang Tegaskan Kemenangan

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:07 WIB

Ginting Harap Pemkot Perhatikan Kondisi Air Bersih di Berbagai Daerah Samarinda

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:04 WIB

Pesta Demokarasi Sebentar Lagi di Gelar, Suparno Ingin Masyarakat Tetap Antusias

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:00 WIB

Agus Gelar Dialog Interaktif Bersama Mahasiswa Terkait Fungsi DPR

Berita Terbaru