Bapemperda DPRD Kaltim Sambut Baik Usulan Perda Desa Adat dari Akademisi Hukum Unmul

- Jurnalis

Kamis, 2 Maret 2023 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Usai Audiensi Bapemperda DPRD Kaltim bersama akademisi (Dosen) Hukum Unmul. (Foto: InfoNusa.co/ARF/HO)

Potret Usai Audiensi Bapemperda DPRD Kaltim bersama akademisi (Dosen) Hukum Unmul. (Foto: InfoNusa.co/ARF/HO)

Infonusa.co, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) sambut kedatangan sejumlah akademisi (Dosen) dari Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman (Unmul) untuk lakukan audiensi, Kamis (2/3/2023).

Audiensi ini digelar dalam rangka penyampaian usulan dan pandangan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan, pangakomodasian dan perlindungan Desa Adat Dayak di Benua Etam oleh akademisi (Dosen) Hukum Unmul.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub menjelaskan sejauh ini memang belum ada regulasi sebagai payung hukum yang mengatur keberadaan Desa Adat Dayak di Kaltim.

“Kami pasti akan akomodir usulan yang disampaikan para akademisi (Dosen) Unmul tadi,” jelas Rusman saat diwawancarai oleh awak media.

Lebih lanjut, dirinya meminta kepada para akademisi (Dosen) Fakultas Hukum untuk memperkuat lagi kajian akademis dari usulan Perda tersebut. Terutama kaitannya dengan perbedaan prinsip dasar antara Desa Budaya dan Desa Adat.

“Setelah disampaikan dalam pertemuan, kami Bapemperda juga meminta agar diperkuat lagi kajian akademisnya,” kata Rusman yang juga Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain itu, menurutnya juga penting memperhatikan potensi masalah-masalah yang akan timbul sebagai dampak dari dibentuknya Perda ini, baik itu masalah benturan kepentingan, mekanisme pembentukan Desa Adat, struktur kepemimpinannya serta status kelembagaannya.

“Ini penting untuk dikaji lebih mendalam, supaya tidak multitafsir dan menimbulkan masalah-masalah baru. Jangan sampai dari dibentuknya Perda ini menimbulkan konflik antara Desa Adat dan Desa pada umumnya,” tutup Rusman. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

RS Bhakti Nugraha Samarinda Tutup Permanen, DPRD Pastikan Layanan Kesehatan Warga dan Nasib Nakes Aman
Sektor Wisata Alam Samarinda Mati Suri, DPRD Desak Pemkot Garap Serius Gunung Steling hingga Sungai Karang Mumus
DPRD Samarinda ajak Mahasiswa Tak Sekadar Kritik, Tapi Ikut Kawal Kebijakan Daerah
DPRD Samarinda Desak OPD Segera Tindak Perusahaan Peraih Rapor Merah Lingkungan dari KLHK
DPRD Samarinda Minta Pemerintah Bina Relawan Lalu Lintas: Beri ID Card Resmi dan Jaminan Kesehatan
Zonasi Kerap Diabaikan, DPRD Samarinda Sebut Pola Pikir ‘Sekolah Favorit’ Masih Sulit Diubah
DPRD Samarinda Minta OPD Jangan Malu Curhat Soal Minimnya Anggaran dan Fasilitas Pelayanan
Sampah Menumpuk Bukan Melulu Soal Kinerja, DPRD Samarinda Minta Evaluasi Total Armada DLH
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:39 WIB

RS Bhakti Nugraha Samarinda Tutup Permanen, DPRD Pastikan Layanan Kesehatan Warga dan Nasib Nakes Aman

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:38 WIB

Sektor Wisata Alam Samarinda Mati Suri, DPRD Desak Pemkot Garap Serius Gunung Steling hingga Sungai Karang Mumus

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPRD Samarinda Desak OPD Segera Tindak Perusahaan Peraih Rapor Merah Lingkungan dari KLHK

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:33 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemerintah Bina Relawan Lalu Lintas: Beri ID Card Resmi dan Jaminan Kesehatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:31 WIB

Zonasi Kerap Diabaikan, DPRD Samarinda Sebut Pola Pikir ‘Sekolah Favorit’ Masih Sulit Diubah

Berita Terbaru