Bapemperda DPRD Kaltim Sambut Baik Usulan Perda Desa Adat dari Akademisi Hukum Unmul

- Jurnalis

Kamis, 2 Maret 2023 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Usai Audiensi Bapemperda DPRD Kaltim bersama akademisi (Dosen) Hukum Unmul. (Foto: InfoNusa.co/ARF/HO)

Potret Usai Audiensi Bapemperda DPRD Kaltim bersama akademisi (Dosen) Hukum Unmul. (Foto: InfoNusa.co/ARF/HO)

Infonusa.co, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) sambut kedatangan sejumlah akademisi (Dosen) dari Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman (Unmul) untuk lakukan audiensi, Kamis (2/3/2023).

Audiensi ini digelar dalam rangka penyampaian usulan dan pandangan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan, pangakomodasian dan perlindungan Desa Adat Dayak di Benua Etam oleh akademisi (Dosen) Hukum Unmul.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub menjelaskan sejauh ini memang belum ada regulasi sebagai payung hukum yang mengatur keberadaan Desa Adat Dayak di Kaltim.

“Kami pasti akan akomodir usulan yang disampaikan para akademisi (Dosen) Unmul tadi,” jelas Rusman saat diwawancarai oleh awak media.

Lebih lanjut, dirinya meminta kepada para akademisi (Dosen) Fakultas Hukum untuk memperkuat lagi kajian akademis dari usulan Perda tersebut. Terutama kaitannya dengan perbedaan prinsip dasar antara Desa Budaya dan Desa Adat.

“Setelah disampaikan dalam pertemuan, kami Bapemperda juga meminta agar diperkuat lagi kajian akademisnya,” kata Rusman yang juga Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain itu, menurutnya juga penting memperhatikan potensi masalah-masalah yang akan timbul sebagai dampak dari dibentuknya Perda ini, baik itu masalah benturan kepentingan, mekanisme pembentukan Desa Adat, struktur kepemimpinannya serta status kelembagaannya.

“Ini penting untuk dikaji lebih mendalam, supaya tidak multitafsir dan menimbulkan masalah-masalah baru. Jangan sampai dari dibentuknya Perda ini menimbulkan konflik antara Desa Adat dan Desa pada umumnya,” tutup Rusman. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Semarakkan HUT ke-81 RI, DPRD Samarinda Gelar Beragam Acara Tanpa APBD
Jangan Cuma Dirazia, Anhar Minta Penanganan Gepeng Diikuti Pembinaan dan Rehabilitasi
Data Penduduk Belum Valid, DPRD Samarinda Minta Disdukcapil Cepat Terapkan KTP Digital ​
Wacana Pengalihan Pengelolaan Guru ASN ke Pemerintah Pusat, DPRD Samarinda Beri Respon Cepat
DPRD Samarinda Gerak Cepat Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Untuk Generasi Muda
Dorong Perlindungan Pekerja, Sri Puji Astuti Soroti Pentingnya Surat Edaran Wali Kota
6.000 Anak di Samarinda Belum Bersekolah, Komisi IV DPRD Ungkap Dominasi Usia PAUD
Warga Ramai-Ramai Beralih ke Pertalite Membuat SPBU Mengular, Novan Syahronie Desak Pertamina Cari Solusi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Semarakkan HUT ke-81 RI, DPRD Samarinda Gelar Beragam Acara Tanpa APBD

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Jangan Cuma Dirazia, Anhar Minta Penanganan Gepeng Diikuti Pembinaan dan Rehabilitasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:56 WIB

Data Penduduk Belum Valid, DPRD Samarinda Minta Disdukcapil Cepat Terapkan KTP Digital ​

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Wacana Pengalihan Pengelolaan Guru ASN ke Pemerintah Pusat, DPRD Samarinda Beri Respon Cepat

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:49 WIB

DPRD Samarinda Gerak Cepat Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Untuk Generasi Muda

Berita Terbaru