Infonusa.co, Samarinda – Persoalan banjir yang terus berulang di berbagai daerah di Kalimantan Timur selama musim hujan 2025 mendorong DPRD Kaltim mengambil langkah strategis melalui penguatan regulasi. Salah satu upaya yang dipercepat adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sungai.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengatakan regulasi tersebut telah ditetapkan sebagai agenda prioritas legislatif. Menurutnya, selama ini penanganan sungai belum berjalan optimal karena tidak memiliki payung hukum yang menyatukan kebijakan lintas sektor.
“Raperda pengelolaan sungai sudah masuk prioritas. Bahkan, inisiatif awalnya justru datang dari DPRD sebelum diajukan pemerintah provinsi,” ungkapnya.
Demmu menjelaskan, dalam mekanisme pembentukan perda, apabila terdapat dua usulan dengan materi yang sama, maka inisiatif DPRD menjadi dasar utama pembahasan. Meski begitu, penyusunan regulasi tetap akan dilakukan bersama Pemprov Kaltim agar aspek teknis dan kebutuhan lapangan dapat terakomodasi dengan baik.
Ia menilai kondisi banjir yang melanda wilayah seperti Samarinda, Kutai Kartanegara, hingga Paser menjadi gambaran jelas bahwa pengelolaan sungai tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Tanpa aturan yang terintegrasi, penanganan cenderung berjalan sendiri-sendiri dan tidak menyentuh akar persoalan.
“Banjir ini bukan kejadian sesekali, tapi masalah tahunan. Karena itu, kita butuh regulasi yang mampu menyatukan langkah semua pihak,” tegas Demmu menutup.
(Ina/Adv/DPRDKaltim)









