Infonusa.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda belum lama ini menggelar Hearing lanjutan untuk membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang satuan pendidikan yang aman dari bencana Kota Samarinda, Senin (6/11/2023).
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor, menyoroti keadaan geografis Kota Samarinda yang rawan terhadap bencana seperti longsor, banjir, dan kebakaran. Dalam konteks ini, kehadiran Raperda diharapkan dapat meningkatkan kesiapan satuan pendidikan untuk menghadapi situasi darurat. Langkah ini menandai komitmen pemerintah setempat untuk memperkuat infrastruktur dan perlindungan masyarakat, terutama di sektor pendidikan, demi keamanan dan kesejahteraan warga Kota Samarinda.
“Kita membutuhkan anggaran yang menopang sekolah satuan bencana di Kota Samarinda, baik satgas, regulasi, hingga fasilitasnya. Sehingga dapat bersinergi bersama dalam mewujudkan sekolah satuan bencana,” ungkapnya.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyatakan bahwa Pansus IV akan merancang Raperda ini kurang lebig 6 bulan. “Jika cukup kita akan meminta AKD di DPRD untuk segera di bahas kembali,” sebutnya.
Kendati demikian, Sopian berpesan kepada seluruh stakeholder terkait seperti Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kementrian Agama (Kemenag), Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) untuk saling berkoordinasi cegah bencana terjadi di sekolah.
“Saya berharap kita semua bisa bersama menanggulangi bencana untuk merancang daripada isi Raperda tersebut,” tutupnya. (Mr/adv)