Infonusa.co, Samarinda – Proyek Bendungan Marangkayu yang tengah dikerjakan di Desa Sebuntal, Kutai Kartanegara, terus menyisakan masalah, terutama terkait pembebasan lahan. Warga yang tanahnya telah berubah menjadi bagian dari infrastruktur pengendali air itu kini terjebak dalam ketidakpastian, menunggu kejelasan soal kompensasi yang mereka harapkan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah membentuk tim khusus untuk merapikan persoalan ini, berusaha mencari solusi agar hak-hak warga yang terdampak dapat segera diselesaikan.
Di sisi lain, DPRD Kaltim pun tak tinggal diam. Mereka berencana mengawal proses ini secara ketat, memastikan agar kepastian bagi warga yang lahannya terdampak benar-benar terwujud. Proyek strategis ini kini berada di titik krusial, di mana koordinasi antara pemerintah dan legislatif harus berjalan mulus demi kesejahteraan masyarakat yang terdampak.
“Sejak 2014 bahkan sudah sering disampaikan ke DPRD belum ada hasil,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Beragam upaya sudah ditempuh mencari jalan tengah permasalahan ini. Namun di hadapan birokasi, konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi ke meja hijau selalu jadi muara yang ditemui.
Persoalan lahan ini, sebut dia, jauh lebih kompleks dari sekadar masalah angka ganti rugi. Kasus ini sudah mencuat ketika dia masih menjabat Kepala Desa Sebuntal medio 2007 silam.
Warga yang menggarap tanah sejak tahun 70-an harus bersengketa mempertahankan lahan lantaran tetiba muncul HGU di atas lahan itu. PTPN XIII, perusahaan negara di bawah Kementerian BUMN jadi pemilik HGU tersebut.
“Tak pernah ada tapal batas, tidak ada aktivitas. Ketika pembebasan lahan, PTPN muncul dengan HGU,” katanya.
Total, sudah 65 persidangan digelar untuk mencari kepastian apakah warga berhak mendapat ganti rugi atau tidak.
“Kalau memang HGU kenapa tidak digarap sejak dulu. Baru muncul kalau itu HGU ketika rakyat menuntut haknya,” lanjutnya.
Penetapan lokasi (penlok) bendungan juga disorot Politikus PAN ini. Meski penlok sudah ditetapkan, ada lahan warga yang tak masuk dalam penlok namun terdampak pembangunan bendungan itu. “Lahan yang tak masuk penlok tapi terdampak ini juga perlu dipikirkan,” tukasnya.
Dirinya berharap, masalah ini sampai ke pusat, terutama Menteri BUMN, Erick Thohir. “Saya yakin hal ini tak utuh disampaikan ke pusat. Kalau saya diundang ke Jakarta, saya siap jabarkan. Ini bukan sekadar soal tanah. Ada hak warga yang diabaikan,” pungkasnya. (San/Adv/DPRDKaltim)









