ASN Wajib Sikap Sempurna Saat Mendengarkan Lantunan Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya” Setiap Pukul 10 Pagi

- Jurnalis

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (P2WK), Romadhony Putra Pratama. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Ketua Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (P2WK), Romadhony Putra Pratama. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (P2WK) DPRD Kaltim mengusulkan agar setiap aparatur sipil negara (ASN) pada masing-masing instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim wajib untuk bisa khidmat dengan sikap sempurna saat mendengarkan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” yang dikumandangkan.

Hal ini rencananya akan rutin dilaksanakan setiap pukul 10.00 WITA di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim. Rencana tersebut diungkapkan Ketua Pansus P2WK DPRD Kaltim, Romadhony Putra Pratama.

Romadhony memaparkan, pelaksanaan sikap sempurna saat lagi kebangsaan berkumandang merupakan hasil adopsi dari Peraturan Daerah (Perda) dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di mana Pansus P2WK DPRD Kaltim sebelumnya kunjungan kerja ke DPRD DIY terkait hal ini

“Rencananya kami akan mengadopsi hampir 70 persen dari aturan yang ada di Yogyakarta, termasuk mengenai sikap sempurna seperti di lingkungan instansi pemerintahan,” papar Romadhony, Kamis (23/3/2023).

Yogyakarta menjadi rujukan lantaran daerah istimewa tersebut telah menerapkan aturan serupa pertama kali di Indonesia. Romadhony menyebutkan, sikap sempurna yang akan diterapkan, merupakan bagian dari upaya mempertahankan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan di luar teori pendidikan yang selama ini telah diterima.

“Ini cara kami mempertahankan apa yang menjadi dasar ideologi negara. Jangan sampai itu hanya didapatkan dalam teori saja, melainkan implementasinya juga harus diterapkan dalam kehiduran sehari-hari,” sebutnya.

Dalam rangka memperdalam muatan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dituangkan menjadi produk hukum yang ideal, Politisi muda ini berencana memanggil sejumlah stakeholder terkait dalam waktu dekat.

“Kami juga akan agendakan kunjungan kerja ke daerah yang telah memiliki aturan serupa juga, sebagai bek menyusun dan mempersiapkan regulasi tersebut,” tandasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru