Infonusa.co, Samarinda – Penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur resmi diberlakukan mulai Selasa (03/06/2025).
Perubahan tersebut merujuk pada kebijakan baru Pemerintah Provinsi Kaltim, di mana jam kerja ditetapkan mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WITA setiap hari kerja.
Meski jam kerja resmi dipangkas hingga pukul 16.00, Kepala UPTD Dispora Kaltim, Junaidi, menegaskan bahwa kinerja dan dedikasi pegawai tidak akan berkurang. Ia mengapresiasi semangat ASN yang tetap bekerja di luar jam kerja demi menyukseskan berbagai program dan layanan publik.
“Banyak di antara kita tetap pulang malam demi menyelesaikan tanggung jawab. Ini mencerminkan semangat kerja tinggi dan komitmen kita bersama,” ujarnya saat apel pagi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian sistem kerja yang bertujuan meningkatkan efisiensi sekaligus menciptakan keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan ASN.
Namun, sejumlah kegiatan penting seperti event olahraga, pembinaan kepemudaan, dan pengelolaan fasilitas publik sering kali membutuhkan fleksibilitas waktu.
Meskipun aturan jam kerja baru mulai diterapkan, Dispora Kaltim memastikan bahwa kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas. Evaluasi dan pemantauan terus dilakukan untuk memastikan kebijakan ini berdampak positif terhadap kinerja dan layanan publik.
“Dispora akan terus menyesuaikan diri dengan dinamika tugas dan kebutuhan masyarakat. Kami tetap bekerja optimal, baik dalam maupun di luar jam kantor,” tambah Junaidi.
Dengan semangat kerja yang adaptif dan kolaboratif, Dispora Kaltim optimistis mampu menghadirkan layanan yang responsif dan berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya di bidang kepemudaan dan olahraga. (Ina/Adv/DisporaKaltim)









