Infonusa.co, Samarinda – Pada pelaksanaan Rapat Pleno Pendataan dan Verifikasi Penetapan Warga yang Masuk Kategori Miskin tingkat Kabupaten, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Anwar Sanusi sampaikan terkait arah kebijakan dari Pemerintah Provinsi Kaltim dalam pengentasan kemiskinan yang terjadi di desa.
Hal tersebut disampaikan saat mewakili Pj. Gubernur Kaltim, Akmal Malik, melalui DPMPD Kaltim, yang ia sampaikan pada saat Rapat Pleno Pendataan dan Verifikasi Penetapan Warga yang Masuk Kategori Miskin tingkat Kabupaten, yang diselenggarakan secara daring, pada Rabu (1/11/2023).
“Dengan melakukan beberapa terobosan melalui peningkatan pemberdayaan masyarakat, yaitu berupa pemberian bantuan keuangan bagi 841 desa se-Provinsi Kalimantan Timur,” tuturnya.
Lanjutnya, dalam pemberian bantuan keuangan secara merata Rp 50 juta per desa, dengan parameter kegiatan yang ditetapkan, serta pemberian bantuan permodalan BUMDes Rp 60 juta per desa dengan pembangian 7 desa setiap kabupaten atau total 49 desa sebagai bentuk komitmen Pemprov Kaltim di tahun 2024 yang akan mendatang.
Ia melanjutkan, peningkatkan bantuan keuangan kepada pemerintah desa yakni yang awalnya dari Rp 50 juta per desa, kini menjadi Rp 75 juta per desa yang dibagi kepada 841 desa se-Provinsi Kaltim.
“Sementara, bantuan permodalan yang dari awalnya hanya diberikan kepada 49 desa, kini jumlahnya bertambah menjadi 100 desa, dengan syarat sudah berbadan hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kebijkan tersebut diakui sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan status Indeks Desa Membangun (IDM) yang di dalamnya terdapat indeks ketahanan ekonomi.
“Rapat Pleno Pendataan dan Verifikasi Penetapan Warga yang Masuk Kategori Miskin tingkat Kabupaten sendiri merupakan proyek perubahan PKN I Angkatan 58 tahun 2008,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Kuningan Deni Hamdani yang sekarang menjabat Sekretariat DPRD Kuningan turut membahas terkait percepatan penurunan angka kemiskinan melalui Pengelolaan Data Kemiskinan Terpadu (PDKT).
Data yang dihasilkan dari pendataan dimaksud, dapat dimanfaatkan tidak hanya bagi wilayah Kabupaten Kuningan maupun Provinsi Jawa Barat, tapi boleh dimanfaatkan secara nasional jika data tersebut dibutuhkan.
“Pendataan dilakukan menggunakan sistem yang dibuat dengan melibatkan operator di tingkat dusun, desa, hingga Kecamatan dalam input data,” paparnya.
Kegiatan hari ini lebih pada pleno penetapan DTKS yang sudah ditetapkan menggunakan sistem dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan.
Nampak hadir mengikuti kegiatan Wakil Bupati Kuningan, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pj Bupati Sumedang, serta Camat dan Kepala Desa se- Kabupaten Kuningan.









