Antisipasi Penyelewengan Oleh Oknum, Lembaga Penyalur Zakat Akan Ditertibkan

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Menjelang bulan Ramadhan, Pemerintah berkomitmen akan mulai menertibkan aktivitas lembaga amil zakat yang mendirikan tenda di ruas jalan raya mulai tahun ini.

Tenda-tenda tersebut banyak didirikan di lokasi yang tidak tepat, contohnya di atas trotoar. Selain itu sampai dengan hari ini tidak ada yang bisa memastikan apakah lembaga penerima dan penyaluran zakat itu benar-benar terdaftar secara resmi atau hanya lembaga abal-abal yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

“Oknum-oknum seperti ini yang turut mencoreng nama lembaga zakat yang telah menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub.

Padahal, ungkapnya, jika lembaga penyalur zakat ini mau beroperasi, mereka harus memenuhi persyaratan dan telah terdaftar pada instansi seperti Kementerian Agama (Kemenag) ataupun Dinas Sosial.

Melihat kondisi dan aturan soal legalitas lembaga penyalur zakat, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim ini menilai adanya kemungkinan potensi penyelewengan zakat untuk hal yang tidak sesuai peruntukannya.

Oleh sebab itu, Rusman menbeberkan, Bapemperda DPRD Kaltim berencana membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang amil zakat sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Kami sedang mengumpulkan bahan-bahan, karena pada 2023 ini tidak masuk dalam Propemperda (Program Pembentukan Perda),” bebernya.

Terakhir, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mendukung penuh langkah pemerintah melakukan penertiban terhadap lembaga penarik zakat yang terdapat di daerahnya masing-masing guna meminimalisir adanya penyalahgunaan yang dilakukan oknum tertentu.

“Ini wajib ditertibkan, agar niat mulia masyarakat untuk beramal tidak diselewengkan, apalagi ini sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadhan” tandasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Penataan Pasar Pagi dan Pasar Subuh Harus Berkeadilan, DPRD Samarinda Minta Pemkot Hormati Hak Pedagang
Novan Minta Orang Tua Perketat Pendampingan Digital Penggunaan Gadget di Kalanagan Anak yang Kian Menjamur
Atur Pedagang Kaki Lima hingga Parkir Liar, DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat
Evaluasi DP2KB, DPRD Samarinda Tekankan Penanganan Stunting Tak Cukup Hanya Serap Anggaran
Relokasi Pelabuhan Penumpang ke Palaran, Jasno Yakin Mampu Memicu Pusat Ekonomi Baru di Samarinda
Fisik Rampung Tinggal Tunggu Izin Operasional, DPRD Optimis Terowongan Pertama Samarinda Siap Digunakan
Sedot Anggaran Rp468,5 Miliar dan Kios Sepi, DPRD Samarinda Soroti Revitalisasi Pasar Pagi
Ceceran Material Truk Bahayakan Pengendara, DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Aparat Lakukan Penertiban
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 17:06 WIB

Penataan Pasar Pagi dan Pasar Subuh Harus Berkeadilan, DPRD Samarinda Minta Pemkot Hormati Hak Pedagang

Senin, 7 September 2026 - 17:03 WIB

Novan Minta Orang Tua Perketat Pendampingan Digital Penggunaan Gadget di Kalanagan Anak yang Kian Menjamur

Senin, 7 September 2026 - 17:01 WIB

Atur Pedagang Kaki Lima hingga Parkir Liar, DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat

Senin, 7 September 2026 - 16:59 WIB

Evaluasi DP2KB, DPRD Samarinda Tekankan Penanganan Stunting Tak Cukup Hanya Serap Anggaran

Jumat, 4 September 2026 - 16:57 WIB

Relokasi Pelabuhan Penumpang ke Palaran, Jasno Yakin Mampu Memicu Pusat Ekonomi Baru di Samarinda

Berita Terbaru