Antisipasi Penyelewengan Oleh Oknum, Lembaga Penyalur Zakat Akan Ditertibkan

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Menjelang bulan Ramadhan, Pemerintah berkomitmen akan mulai menertibkan aktivitas lembaga amil zakat yang mendirikan tenda di ruas jalan raya mulai tahun ini.

Tenda-tenda tersebut banyak didirikan di lokasi yang tidak tepat, contohnya di atas trotoar. Selain itu sampai dengan hari ini tidak ada yang bisa memastikan apakah lembaga penerima dan penyaluran zakat itu benar-benar terdaftar secara resmi atau hanya lembaga abal-abal yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

“Oknum-oknum seperti ini yang turut mencoreng nama lembaga zakat yang telah menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub.

Padahal, ungkapnya, jika lembaga penyalur zakat ini mau beroperasi, mereka harus memenuhi persyaratan dan telah terdaftar pada instansi seperti Kementerian Agama (Kemenag) ataupun Dinas Sosial.

Melihat kondisi dan aturan soal legalitas lembaga penyalur zakat, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim ini menilai adanya kemungkinan potensi penyelewengan zakat untuk hal yang tidak sesuai peruntukannya.

Oleh sebab itu, Rusman menbeberkan, Bapemperda DPRD Kaltim berencana membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang amil zakat sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Kami sedang mengumpulkan bahan-bahan, karena pada 2023 ini tidak masuk dalam Propemperda (Program Pembentukan Perda),” bebernya.

Terakhir, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mendukung penuh langkah pemerintah melakukan penertiban terhadap lembaga penarik zakat yang terdapat di daerahnya masing-masing guna meminimalisir adanya penyalahgunaan yang dilakukan oknum tertentu.

“Ini wajib ditertibkan, agar niat mulia masyarakat untuk beramal tidak diselewengkan, apalagi ini sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadhan” tandasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Pemprov Kaltim Resmi Umumkan Bantuan Pendidikan “Gratispol” Senilai Rp44,15 Miliar Telah Disalurkan
Penguatan Kapasitas Fiskal Jadi Fondasi Pembangunan Berkelanjutan di PPU
PPU Dorong Transformasi Tata Kelola Fiskal untuk Tingkatkan Efektivitas Pembangunan
PPU Bahas Strategi PAD dan DBH untuk Perkuat Daya Saing sebagai Gerbang IKN
Pelatihan Olahan Pangan di Samarinda, Sigit Wibowo Ajak UMKM Ciptakan Produk Khas Daerah
Syahruddin M Noor Ajak Pemuda PPU Jadi Generasi Bergerak dan Inovatif
Balikpapan Catat Inflasi Ringan, PPU Alami Deflasi Akibat Melimpahnya Pasokan Pangan
PPU Bahas Strategi PAD dan DBH untuk Perkuat Daya Saing sebagai Gerbang IKN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 11:23 WIB

Pemprov Kaltim Resmi Umumkan Bantuan Pendidikan “Gratispol” Senilai Rp44,15 Miliar Telah Disalurkan

Jumat, 7 November 2025 - 12:04 WIB

Penguatan Kapasitas Fiskal Jadi Fondasi Pembangunan Berkelanjutan di PPU

Kamis, 6 November 2025 - 11:35 WIB

PPU Bahas Strategi PAD dan DBH untuk Perkuat Daya Saing sebagai Gerbang IKN

Rabu, 5 November 2025 - 16:22 WIB

Pelatihan Olahan Pangan di Samarinda, Sigit Wibowo Ajak UMKM Ciptakan Produk Khas Daerah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:17 WIB

Syahruddin M Noor Ajak Pemuda PPU Jadi Generasi Bergerak dan Inovatif

Berita Terbaru