Antisipasi Penyelewengan Oleh Oknum, Lembaga Penyalur Zakat Akan Ditertibkan

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Menjelang bulan Ramadhan, Pemerintah berkomitmen akan mulai menertibkan aktivitas lembaga amil zakat yang mendirikan tenda di ruas jalan raya mulai tahun ini.

Tenda-tenda tersebut banyak didirikan di lokasi yang tidak tepat, contohnya di atas trotoar. Selain itu sampai dengan hari ini tidak ada yang bisa memastikan apakah lembaga penerima dan penyaluran zakat itu benar-benar terdaftar secara resmi atau hanya lembaga abal-abal yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

“Oknum-oknum seperti ini yang turut mencoreng nama lembaga zakat yang telah menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub.

Padahal, ungkapnya, jika lembaga penyalur zakat ini mau beroperasi, mereka harus memenuhi persyaratan dan telah terdaftar pada instansi seperti Kementerian Agama (Kemenag) ataupun Dinas Sosial.

Melihat kondisi dan aturan soal legalitas lembaga penyalur zakat, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim ini menilai adanya kemungkinan potensi penyelewengan zakat untuk hal yang tidak sesuai peruntukannya.

Oleh sebab itu, Rusman menbeberkan, Bapemperda DPRD Kaltim berencana membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang amil zakat sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Kami sedang mengumpulkan bahan-bahan, karena pada 2023 ini tidak masuk dalam Propemperda (Program Pembentukan Perda),” bebernya.

Terakhir, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mendukung penuh langkah pemerintah melakukan penertiban terhadap lembaga penarik zakat yang terdapat di daerahnya masing-masing guna meminimalisir adanya penyalahgunaan yang dilakukan oknum tertentu.

“Ini wajib ditertibkan, agar niat mulia masyarakat untuk beramal tidak diselewengkan, apalagi ini sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadhan” tandasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Maritim Muda Kaltim Ajak Masyarakat Dorong Pemerintah Untuk Rancang dan Ketok Palu Revitalisasi Jembatan Mahakam 1
Insiden Tongkang  Kembali Tabrak Jembatan Mahakam I, DPRD Kaltim Desak Penutupan Sementara
Hadiri Pelantikan Pengurus Keraton Kainmas, Subandi Beri Apresiasi dan Miliki Harapan Besar
Jembatan Dihantam Lagi, DPRD Kaltim Sorot Lalai Pengawasan Sungai
Dana Organisasi Pemuda Terhambat, Agus Aras: Kurangnya Inisiatif Jadi Penghalang
Agusriansyah Dorong Transformasi Pertanian Berbasis Inovasi dan Generasi Muda di Kutim
Firnadi Ikhsan Dorong Sinergi Pemprov dan Kabupaten untuk Optimalkan Infrastruktur di Kukar
Helminizami Purnabakti, DPRD Kaltim Apresiasi Pengabdian 43 Tahun di Dunia Peradilan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:56 WIB

Maritim Muda Kaltim Ajak Masyarakat Dorong Pemerintah Untuk Rancang dan Ketok Palu Revitalisasi Jembatan Mahakam 1

Minggu, 27 April 2025 - 15:02 WIB

Insiden Tongkang  Kembali Tabrak Jembatan Mahakam I, DPRD Kaltim Desak Penutupan Sementara

Minggu, 27 April 2025 - 13:00 WIB

Hadiri Pelantikan Pengurus Keraton Kainmas, Subandi Beri Apresiasi dan Miliki Harapan Besar

Minggu, 27 April 2025 - 12:17 WIB

Jembatan Dihantam Lagi, DPRD Kaltim Sorot Lalai Pengawasan Sungai

Jumat, 25 April 2025 - 14:58 WIB

Dana Organisasi Pemuda Terhambat, Agus Aras: Kurangnya Inisiatif Jadi Penghalang

Berita Terbaru