Infonusa.co, Kalimantan Timur – Dalam memasuki masa sidang pertama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Daerah Pilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) Edi Oloan Pasaribu, ST, MM dari Partai Amanat Nasional (PAN), melaksanakan kunjungan ke dapil nya yang berlangsung mulai dari tanggal 13 hingga 20 Januari 2025. Hal ini dimaksudkan untuk menyerap aspirasi masyarakat setempat dalam Reses yang dirinya laksanakan. Mulai dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Bontang.
Pada kesempatan tersebut, khususnya Kota Samarinda dan Kota Balikpapan, Edi mendapatkan sejumlah aspirasi masyarakat terkait kelangkaan Gas elpiji tabung 3 Kg, yang susah didapatkan, menurut informasi harga satuannya dapat mencapai Rp. 40.000 sampai dengan Rp.60.000 Per tabung.
Selain itu, Edi juga mendapatkan laporan dari masyarakat yang berada pada Desa Marang Kayu, Kabupaten Kukar dan Kecamatan Tanjung Laut Kota Bontang, dimana minimnya Penerangan Jalan di pemukiman warga yang akibatkan banyaknya terjadi tindak kejahatan dan kecelakaan.
Adapun masalah lain yakni persoalan penggerusan tanah seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ataupun sertifikat Hak milik yang dianggap masih berbelit – belit. Sehingga hal tersebut juga menjadi keresahan bagi masyarakat. Lalu para nelayan di daerah Kukar dan Bontang juga merasa minimnya bantuan seperti perahu, mesin perahu, alat esvakator tambak nelayan, serta alat pertanian dan perkebunan bagi para petani.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Edi Oloan Pasaribu berkomitmen untuk membawa isu-isu tersebut ke tingkat provinsi dan pusat. Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait, terutama dalam hal kelangkaan gas elpiji dan pengurusan tanah, agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan.
“Saya akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat Kalimantan Timur di Senayan dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi serta pusat untuk mencari solusi terbaik,” ujar Edi.
Dalam kunjungannya, Edi juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas lingkungan dan melaporkan tindakan yang merugikan kepada pihak berwenang atau dirinya langsung agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Reses ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan solusi konkret atas permasalahan yang dihadapi masyarakat Kalimantan Timur. (IN)