Infonusa.co, Samarinda – Asap kepulan tambang ilegal kembali menyelimuti kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), memunculkan kekhawatiran dan amarah dari berbagai kalangan. Perambahan hutan akibat aktivitas tambang tanpa izin kini menjadi sorotan tajam di Kalimantan Timur (Kaltim), menyoroti lemahnya pengawasan serta tumpulnya penegakan hukum terhadap para pelaku.
Kawasan yang seharusnya menjadi laboratorium alam dan pusat konservasi ilmu pengetahuan justru terancam oleh ulah segelintir pihak yang mengabaikan dampak lingkungan.
Kerusakan ekosistem, terancamnya keanekaragaman hayati, dan hilangnya fungsi hutan sebagai paru-paru Bumi Etam menjadi ancaman nyata yang tak bisa lagi diabaikan.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Sarkowi V Zuhry, menegaskan bahwa pengawasan tambang sebenarnya merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020.
“Pengawasan formal ada di pemerintah pusat melalui inspektur tambang. Tapi jumlahnya sangat terbatas. Mereka perlu didukung anggaran dan fasilitas agar bisa optimal,” terang Sarkowi sapaan akrabnya.
Meski bukan wewenang penuh daerah, Sarkowi menekankan bahwa pemerintah daerah dan DPRD tetap harus proaktif. “Kita tidak bisa tutup mata. Daerah tetap wajib melapor dan berkoordinasi,” tuturnya tegas.
Diakhir pernyataanya, Sarkowi menyoroti tantangan besar pengawasan di Kaltim yang memiliki wilayah luas dan jumlah izin tambang yang sangat banyak. Untuk itu, sinergi pusat dan daerah sangat diperlukan demi pencegahan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. (San/Adv/DPRDKaltim)









