Infonusa.co, Samarinda – Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim akhirnya mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran kerja sama pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan.
Anggota Komisi I, Yusuf Mustafa, mengungkapkan bahwa hotel tersebut telah dialihfungsikan tanpa adanya persetujuan resmi dari Pemprov. Perubahan fungsi itu dinilai mencederai kesepakatan awal pengelolaan aset negara.
Yang lebih memprihatinkan, menurut Yusuf, pengalihfungsian hotel justru memunculkan citra negatif. “Kami temukan adanya penyekatan ruang-ruang yang difungsikan untuk karaoke, yang tentu sangat menyimpang dari tujuan awal aset ini,” ungkapnya.
Bahkan, Yusuf mengungkapkan bahwa Pemprov Kaltim sendiri telah memberi arahan agar bangunan tersebut segera dikosongkan. Dirinya menyebut itu merupakan langkah tegas, sebab adanya penyalahgunaan fungsi bangunan.
“Nah ini kami melihat kok sampai sekarang belum ada pengosongan lahan aset Pemprov Kaltim,” tutur Yusuf memepertanyakan.
Dengan demikian, Yusuf meminta penegasan dari Pemprov Kaltim dalam menindak pihak pengelola Hotel Royal Suite tersebut. Bahkan dirinya menyarankan untuk menggerakkan Satpol PP serta membawa perkaras ini ke Kejaksaan Tinggi.
“Kalau memang seandainya tidak
mengosongkan bisa dicari celahannya. Entah itu nanti perkara perdata atau perkara pidana. Karena ini sudah termasuk perusakan,” pungkasnya tegas.(San/Adv/DPRDKaltim)









