Infonusa.co, Samarinda – Setelah bertahun-tahun berada di tengah pusaran polemik, masa depan SMAN 10 Samarinda akhirnya menemukan kepastian. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama DPRD Kaltim menghasilkan keputusan tegas: sekolah tersebut akan kembali beraktivitas di lokasi semula, Jalan H.M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Namun di balik kejelasan itu, DPRD Kaltim menekankan pentingnya kebijakan yang adil dan manusiawi. Mereka mengingatkan Pemerintah Provinsi Kaltim agar dalam melaksanakan putusan Mahkamah Agung, tidak serta-merta mengorbankan Yayasan Melati yang selama ini turut berperan dalam pendidikan beserta aset dan para siswa yang ada di dalamnya.
“Secara hukum, putusan MA jelas harus dijalankan. Tapi secara psikologis, kita semua menyadari bahwa ada nasib yang juga harus dijaga,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dengan nada penuh kehati-hatian.
“Kami sudah pesan agar hal itu tidak terjadi. Kebijakan Pemprov harus menyelamatkan dan tidak boleh abai terhadap Yayasan Melati,” tambahnya.
Darlis sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa keberadaan SMAN 10 Samarinda saat ini juga merupakan hasil dari kontribusi dan dukungan yang diberikan oleh Yayasan Melati.
“Bukan semata-mata karena faktor sejarah, karena Yayasan Melati juga termasuk yang melahirkan SMA 10, tapi juga demi masa depan siswa-siswa kita di situ. Mereka tidak boleh diabaikan, tidak boleh terbengkalai proses belajarnya karena itu juga aset bangsa kita,” kata Darlis.
Dirinya optimis Pemprov Kaltim dapat menemukan solusi atas permasalahan lokasi SMAN 10 Samarinda. Darlis juga menyoroti bahwa Yayasan Melati memiliki beberapa bangunan yang memungkinkan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan selama mencari solusi permanen.
“Kami DPRD berkeyakinan pemerintah provinsi punya jalan keluar terhadap itu, tinggal itu dipisahkan. Yang kami minta adalah kalau tetap berada dalam satu lokasi, Yayasan Melati di sana kemudian SMA 10 di sana, itu agar betul-betul dipisahkan,” tambahnya.
Diakhir, Darlis ungkap pemisahan ini mencakup aset dan persoalan tanah. Dirinya menyarankan agar Pemprov dapat mempertimbangkan opsi seperti pinjam pakai lahan kepada Yayasan Melati agar proses pendidikan di sana tidak terhenti dan tidak dikorbankan. (San/Adv/DPRDKaltim)









