Infonusa.co, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Aras, menyoroti sistem pengelolaan sampah di sejumlah daerah yang dinilai masih menggunakan metode open dumping. Praktik ini masih dijumpai di Kutai Timur dan Berau, padahal dinilai berpotensi merusak lingkungan dalam jangka panjang.
Metode open dumping dilakukan dengan membuang sampah ke cekungan tanah terbuka tanpa proses pengolahan maupun penutupan kembali menggunakan lapisan tanah. Agus menilai pola lama tersebut tidak lagi layak dipertahankan.
“Sudah saatnya sistem pengelolaan sampah di Kutai Timur dan Berau beralih ke metode yang lebih modern dan ramah lingkungan,” tegasnya.
Agus mendorong pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera melakukan kajian menyeluruh dalam rangka penerapan sistem pengelolaan sampah yang sesuai dengan standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Pengelolaan sampah harus mengacu pada kajian ilmiah dan arahan kementerian, agar dampak buruk terhadap lingkungan bisa ditekan,” tambah legislator dari daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau itu.
Agus menekankan pentingnya kepatuhan pemerintah daerah terhadap aturan nasional. Menurutnya, jika dibiarkan berlarut-larut, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan membebani generasi mendatang.
“Anjuran pengelolaan sampah dari kementerian wajib dipatuhi. Dengan begitu, pengelolaan sampah di Kutim dan Berau benar-benar bisa berjalan sesuai standar dan harapan masyarakat,” pungkasnya. (San/Adv/DPRDKaltim)









