Infonusa.co, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rohim menyoroti proses penertiban alat peraga kampanye (algaka) di beberapa kawasan di Kota Tepian. Dalam pernyataannya, ia menekankan perlunya penegakan hukum yang adil dan tanpa pilih kasih dari pihak terkait, terutama Satpol PP.
Abdul Rohim meminta agar penertiban algaka dilakukan secara transparan dan proporsional, tanpa memihak atau tebang pilih terhadap pemasangnya. Hal ini dianggapnya penting untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam ranah penegakan hukum terkait aturan-aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye di Kota Tepian.
“Seperti yang kita tahu saat ini sedang marak algaka untuk menyambut pemiliham umum (Pemilu) 2024. Kondisi seperti ini jelas akan dimanfaatkan oleh calon legislatif (caleg) dari berbagai partai untuk mengkampayekan aspirasi mereka kepada rakyat,” jelasnya pada Kamis, (9/11/2023).
Namun Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai bahwasannya penertiban yang dilakukan belakangan ini kurang sesuai dengan peraturan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI).
Sebab diketahui, sebelum masa kampanye yang dimulai pada 28 November, para caleg dari masing-masing partai politik (parpol) diperkenankan memasang algaka, selama berada di tempat yang telah sesuai aturan dan tidak mengganggu lingkungan serta tata estetika kota, serta algaka itu hanya berisikan sosialisasi, bukan ajakan mencoblos atau kampanye.
“Harus dipahami bahwa ini adalah pesta demokrasi, sosialisasi politik macam itu, kalau tidak melanggar jangan ditertibkan juga,” ujarnya.
Meskipun demikian, ia berharap agar pesta demokrasi yang tak lama lagi dihadapi masyarakat di seluruh Indonesia dapat berjalan lancar sesuai yang diharapkan.
Tak lupa ia juga meminta agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan selalu menjaga kondusifitas lingkungan menjelang Pemilu 2024.