Infonusa.co, SAMARINDA – Ketidakjelasan rencana normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian bagi masyarakat yang tinggal di sekitar area sungai. Abdul Rohim, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, menyoroti pentingnya transparansi dalam menyampaikan informasi terkait proyek pemkot tersebut.
Abdul Rohim menjelaskan bahwa warga, terutama yang bermukim di Jalan Lambung Mangkurat RT 41, 42, 43, dan 44, telah mengadukan kekhawatiran mereka terkait rencana normalisasi sungai. Salah satu titik perhatian utama adalah ketidakjelasan kapan proyek akan dimulai dan seberapa besar wilayah yang akan terkena dampak normalisasi.
“Harus jelas, masalahnya tidak tersampaikan secara utuh,” kata Abdul Rohim pada Senin, (13/11/2023).
Kemudian, ia menegaskan bahwa Pemkot Samarinda harus kembali mempertimbangkan dampak sosial yang terjadi di masyarakat jika dilakukan normalisasi.
Karenanya dalam hal ini, Ia meminta Pemkot Samarinda tidak tergesa-gesa dan mengikuti tahapan-tahapan yang sesuai.
“Harus terbuka kepada warga, jangan sampai warga menebak- nebak. Jika memang hanya melakukan peninjauan, maka harus disampaikan dengan baik,” tegasnya.
Persoalan ini pun mendapat kritikan dari Abdul Rohim. Sebab ia menilai Pemkot Samarinda seringkali tidak berkomunikasi dengan baik dalam setiap proyek yang dilakukan.
Ia mencontihkan seperti proyek pasar pagi, penertiban gang rombong, dan normalisasi sungai. Sehingga ia pun meminta Pemkot Samarinda memberikan informasi yang transparan tentang ganti rugi bagi warga yang terdampak.
“Jangan terkesan sembunyi-sembunyi, semua harus terang dan terbuka, agar tidak menimbulkan keraguan di warga,” pungkasnya.