Infonusa.co, Samarinda – Langkah pemerintah pusat bersama DPR RI yang resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disambut positif oleh kalangan legislatif di Kota Tepian. Regulasi ini dipandang sebagai momentum besar dalam memberikan jaminan keamanan dan keadilan bagi para pekerja domestik.
DPRD Kota Samarinda pun mendesak agar kebijakan baru ini segera direspons cepat oleh pemerintah daerah agar dampak positifnya bisa langsung dirasakan di lapangan.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mengemukakan bahwa pemberlakuan UU PPRT menjadi angin segar yang mempertegas legalitas hukum para pekerja rumah tangga (PRT), terutama yang berkaitan dengan hak-hak normatif mereka dalam ikatan kerja.
“Sektor domestik ini sudah lama minim sentuhan proteksi hukum. Hadirnya undang-undang ini otomatis mendongkrak posisi tawar dan legalitas mereka di mata hukum,” ungkap Anhar.
Undang-undang anyar tersebut diketahui merangkum poin-poin perlindungan yang cukup menyeluruh. Di antaranya mengatur kelayakan jaminan keselamatan kerja, hak kepesertaan jaminan kesehatan, hingga membentengi pekerja dari segala bentuk perlakuan diskriminatif maupun eksploitasi kerja.
Di samping itu, pengesahan ini menjadi simbol pengakuan nyata dari negara atas kontribusi profesi PRT yang selama ini kerap dianggap sebelah mata dan luput dari perhatian.
Kendati demikian, Anhar mengingatkan bahwa efektivitas undang-undang ini di daerah sangat bertumpu pada komitmen pemerintah setempat. Dirinya mendesak agar pemda segera merumuskan regulasi lokal sebagai instrumen pelaksana.
“Pemerintah kota perlu melahirkan aturan turunan, bisa berbentuk Peraturan Daerah (Perda), supaya operasional penegakan hukumnya di Samarinda punya acuan yang klir,” tegasnya.
Bukan itu saja, legislator ini juga menyarankan agar para pekerja rumah tangga mulai mengonsolidasikan diri ke dalam sebuah asosiasi atau wadah keorganisasian resmi.
“Adanya wadah atau serikat pekerja akan mempermudah mereka dalam menyuarakan hak bersama, sekaligus memfasilitasi proses pendampingan atau advokasi andai ke depan muncul sengketa kerja,” imbuh Anhar.
Sebagai catatan sejarah, UU PPRT sendiri berhasil diketuk dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta pada 21 April 2026 lalu. Pengesahan ini menyudahi perjalanan panjang draf regulasi yang bertahun-tahun diperjuangkan oleh koalisi masyarakat sipil bersama pemerintah.
Melalui payung hukum yang baru ini, iklim kerja di sektor rumah tangga di tanah air diharapkan menjadi jauh lebih sehat, aman, dan sejahtera. (san)









