UU HKPD Telah Terbit, Pansus PDRD Rapatkan Rencana Tindak Lanjut

- Jurnalis

Selasa, 28 Februari 2023 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono saat memimpin rapat perdana. (Foto: InfoNusa.co/ARF/HO)

Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono saat memimpin rapat perdana. (Foto: InfoNusa.co/ARF/HO)

Infonusa.co, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur selenggarakan agenda rapat perdana setelah dibentuk, Selasa (28/2/2023).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus PDRB DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. Pihaknya menyampaikan bahwa rapat perdana ini dilaksanakan untuk menyusun sejumlah jadwal agenda kerja Pansus mendatang.

Menurutnya, pembahasan agenda kerja dalam rapat ditujukan agar kerja Pansus lebih efisien dan efektif kedepannya. Sebab kerja Pansus PDRB ini bukan kerjaan yang sepele ataupun ringan.

“Meskipun Provinsi Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak dan retribusi, terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengharuskan daerah melakukan oenyesuaian dan penataan ulang kebijakan terkait pakak dan retribusi daerah,” ucap Sapto.

Untuk diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 adalah regulasi berkenaan dengan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Hal ini yang menjadi salah satu latar belakang terbentuknya Pansus PDRB untuk menindaklanjuti dan melakukan penyesuaian atas terbitnya UU tersebut.

Dikemukakannya, meskipun dalam regulasi memberikan tenggang waktu hingga 2 (dua) tahun sejak terhitung UU HKPD ditetapkan. Namun pihaknya menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PDRD ini menjadi hal mendesak yang harus disegera dibahas, mengingat keberadaan pajak dan retribusi menjadi sumbangsih bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Salah satu kebijakan yang diatur dalam UU HKPD adalah adanya perubahan tarif pajak termasuk tarif pajak Provinsi. Sementara di sektor retribusi daerah kebijakan penetapan tarif relatif tidak mengalami perubahan, kewenangan penetapan tarif sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi,” ungkap Sapto.

Lanjutnya, penyusunan Ranperda ini bertujuan untuk melahirkan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah yang berkeadilan serta ramah terhadap dunia bisnis. Selain itu, kata Sapto Ranperda tersebut akan mendorong peningkatan pelayanan publik yang efektif dan konstruktif demi perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini menjelaskan, agenda utama yang harus dikejar Pansus dalam waktu dekat adalah duduk bersama dengan leading sektor antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Biro Hukum, Biro Perekonomian serta Assisten Il Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim. Adanya data dan informasi terkait potensi daerah yang mampu memberikan kontribusi terhadap pajak dan retribusi bakal menjadi masukan penting untuk Pansus.

“Pekan depan kami berencana akan mengunjungi Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Dirjen Bina Keuangan Daerah serta Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tandasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

DPRD Kaltim Desak Pengelolaan Sungai Diserahkan ke Daerah, Firnadi : “Kaltim Miliki Kapasitas”
Batas Samar, Agusriansyah Sebut Identitas Warga Kampung Sidrap Kian Terombang-ambing
Desa Batuah Terluka, Komisi III DPRD Kaltim Tegas Minta PT BSSR Bertanggung Jawab atas Longsor
Guntur Soroti Optimalisasi Pajak Alat Berat, Hingga Apresiasi Kebijakan Pemprov Kaltim
Apansyah Dorong Pemprov Kaltim Sukseskan Infrastruktur Jalan yang Memadai di Kaltim
DPRD Kaltim Fasilitasi RDP Terkait Longsor di Batuah, Warga Minta Tanggung Jawab Perusahaan
Subandi Soroti Pembangunan Drainase di Samarinda, Dorong Kajian Ilmiah demi Antisipasi Banjir
Akibat Jalan Rusak di Samarinda, Subandi Sarankan Ring Road Sebagai Jalur Kendaraan Besar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 21:25 WIB

DPRD Kaltim Desak Pengelolaan Sungai Diserahkan ke Daerah, Firnadi : “Kaltim Miliki Kapasitas”

Senin, 2 Juni 2025 - 21:23 WIB

Batas Samar, Agusriansyah Sebut Identitas Warga Kampung Sidrap Kian Terombang-ambing

Senin, 2 Juni 2025 - 21:21 WIB

Desa Batuah Terluka, Komisi III DPRD Kaltim Tegas Minta PT BSSR Bertanggung Jawab atas Longsor

Senin, 2 Juni 2025 - 21:19 WIB

Guntur Soroti Optimalisasi Pajak Alat Berat, Hingga Apresiasi Kebijakan Pemprov Kaltim

Senin, 2 Juni 2025 - 21:17 WIB

Apansyah Dorong Pemprov Kaltim Sukseskan Infrastruktur Jalan yang Memadai di Kaltim

Berita Terbaru