Infonusa.co, Samarinda – Jajaran DPRD Kota Samarinda mendesak pemerintah daerah untuk mengedepankan asas keterbukaan dalam proses penyerahan hak guna lapak di Pasar Pagi. Pemkot diminta membeberkan secara rinci basis data para pedagang yang berhak menerima fasilitas tersebut.
Transparansi ini dipandang krusial guna menggaransi bahwa pembagian aset publik tersebut berlangsung secara objektif, berkeadilan, sekaligus meredam spekulasi negatif serta polemik di tengah masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa lembaganya memerlukan draf salinan daftar definitif penerima kios untuk memaksimalkan fungsi kontrol dan pengawasan legislatif. Ia menyayangkan pola pelaporan dari instansi terkait yang selama ini dinilai masih bersifat global tanpa rincian yang jelas.
“Kami mendesak penyediaan data konkret mengenai alokasi 2.438 kios yang telah didistribusikan. Formatnya harus by name by address agar kami dapat memverifikasi kelayakan dan memastikan program ini benar-benar tepat sasaran,” ungkap Iswandi.
Di mata Iswandi, akuntabilitas informasi merupakan benteng utama dalam mengeliminasi potensi penyalahgunaan wewenang dalam fase pembagian los pasar. Dirinya turut mengkritisi kinerja komunikasi beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkesan masih menutup diri dari akses data yang akurat.
“Fungsi pengawasan parlemen akan mandek dan tidak optimal apabila dokumen-dokumen penunjang yang disodorkan kepada kami masih setengah-setengah atau mengambang,” sentilnya secara lugas.
Bukan sekadar urusan keterbukaan data, pihak legislatif juga mengusulkan diterbitkannya regulasi tegas mengenai batas waktu pengaktifan kios oleh para pedagang pasca-menerima kunci.
Aturan main ini dinilai penting untuk mencegah adanya tindakan spekulan yang sengaja membiarkan lapak dalam kondisi kosong, sehingga menutup kesempatan bagi pelaku usaha lain yang benar-benar ingin berniaga.
“Wajib ada ketetapan sanksi serta tenggat waktu yang mengikat. Kalau dalam waktu yang ditentukan kios tersebut tidak kunjung dibuka, haknya harus dicabut,” imbuhnya.
Sebagai penutup, Iswandi mengingatkan bahwa mega proyek revitalisasi Pasar Pagi ini disokong oleh modal finansial yang bersumber dari uang rakyat (APBD). Oleh sebab itu, pemanfaatannya harus diorientasikan mutlak untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan, bukan dijadikan komoditas investasi terselubung oleh oknum tertentu.
DPRD pun meminta adanya sinergisitas yang lebih harmonis antara legislatif dan eksekutif dalam penataan tata ruang niaga Pasar Pagi, demi mewujudkan iklim usaha yang bersih, transparan, serta berdaya guna bagi kesejahteraan warga Samarinda. (san)









