Infonusa.co, Samarinda – Isu yang menyebar luas terkait tempat hiburan yang tidak memiliki izin dan warung yang menjual minuman keras kini telah ditindaklanjuti oleh pemerintah kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Langkah tersebut dapat dorongan dari Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Ronald Stephen Lonteng. Menurutnya, Kota Tepian saat ini memang memiliki beberapa tempat hiburan dan penjual miras yang tidak berizin, sehingga dirinya memberi dukungan penuh untuk lakukan penertiban.
“Miras ini kan ada beberapa tempat yang memiliki izin. Kalau tidak memiliki izin, ya harus ditindak, apalagi sampai terbukti menggunakan narkoba,” tegasnya.
Dirinya juga menyoroti masih adanya tempat hiburan yang tetap nekat beroperasi meski telah disidak berulang kali. Ronald sapaan akrabnya, mendorong agar Satpol PP tidak ragu melakukan tindakan lanjutan hingga para pelaku usaha ilegal tersebut benar-benar jera.
“Kalau sudah disidak sama Satpol PP dan masih mengulangi, ya sidak terus sampai jera, sampai modal mereka habis. Kalau mereka nggak menyerah, kita juga nggak boleh nyerah dalam menertibkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ronald berharap koordinasi lintas instansi tetap berjalan optimal dalam pengawasan dan penindakan tempat hiburan malam serta warung warung pinggir jalan yang menjual miras tanpa izin.
“Ini penting ya dan berharap razia yang dilakukan iru tidak hanya formalitas saja, tapi juga bisa menanggulangi pelanggaran pelanggaran yang dilakukan,” tuturnya.
Diakhir, Ronald menyerukan penindakan aturan yang tegas dan berkelanjutan, dirnya yakini penertiban yang dilakukan dapat menjaga masyarakat kota Samarinda dari pengaruh negatif seperti miras, narkoba dan lain sebagainya. (Ikhsan/Adv)









