Infonusa.co, Samarinda – Jajaran DPRD Kota Samarinda mendorong adanya langkah revolusioner dalam perbaikan sistem birokrasi pertanahan. Pihak legislatif mendesak agar mekanisme pengurusan sertifikasi tanah dikemas secara lebih terbuka, akseleratif, serta memiliki alur prosedur yang mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Langkah pembenahan ini dipandang sebagai instrumen krusial untuk menekan sekaligus mengeliminasi potensi konflik atau sengketa tumpang tindih kepemilikan lahan yang hingga kini masih marak mewarnai dinamika agraria daerah.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, menggarisbawahi bahwa pola pelayanan administrasi pertanahan yang terkesan kaku, rumit, dan minim sosialisasi informasi rawan memicu kebingungan bagi warga yang awam hukum. Celah ketidakpahaman tersebut dinilai sering kali menjadi akar muasal lahirnya sengketa kepemilikan baru di lapangan.
Oleh sebab itu, dirinya meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk terus memacu transformasi layanan, terutama dalam hal menyajikan peta informasi yang benderang terkait estimasi waktu, biaya resmi, hingga tahapan dokumen pengurusan.
“Ekspektasi publik sebenarnya sederhana, mereka menginginkan kejelasan regulasi yang pasti dan tidak berbelit-belit. Standardisasi pelayanan wajib dipermudah aspek literasinya agar tidak memicu distorsi informasi di masyarakat,” papar Markaca.
Di mata politisi senior ini, keterbukaan informasi publik dalam administrasi pertanahan merupakan kunci utama untuk memulihkan mosi percaya masyarakat terhadap kinerja instansi vertikal tersebut. Di samping itu, transparansi pelayanan menjadi benteng pertahanan paling kokoh dalam mengikis potensi praktik pungli maupun penyimpangan prosedur di luar koridor hukum.
Markaca memberikan catatan bahwa hingga saat ini, masih didapati beberapa kawasan di Kota Samarinda yang menjadi titik rawan (hotspot) konflik kepemilikan tanah akibat karut-marutnya pencatatan masa lalu. Realitas objektif ini menjadi bukti autentik bahwa kinerja pelayanan yang ada sekarang membutuhkan evaluasi total dan penyempurnaan yang komprehensif.
Atas dasar itu, ia menuntut penguatan integritas serta profesionalisme dari seluruh aparatur yang terlibat dalam mata rantai pelayanan pertanahan, baik dari level kelurahan, kecamatan, hingga instansi terkait di tingkat atas.
“Dibutuhkan komitmen kolektif yang kuat untuk merombak wajah pelayanan kita. Kita harus memutus mata rantai persoalan agraria ini agar kasus serupa tidak terus menjadi warisan masalah yang berulang,” tegasnya secara lugas.
DPRD Samarinda menaruh harapan besar agar pembenahan tata kelola pertanahan ini dapat segera terealisasi demi menjamin hak konstitusional warga dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan aset mereka secara adil.
Melalui formula sistem yang lebih akuntabel, transparan, dan teratur, potensi gesekan sosial maupun sengketa lahan di Kota Tepian diharapkan dapat direduksi secara signifikan pada masa-masa yang akan datang. (San/Adv)









