Infonusa.co,Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin tegas meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk segera tuntaskan masalah ganti rugi ini.
Hal tersebut diungkapkan usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perwakilan warga yang menuntut pembayaran ganti rugi lahan yang berlokasi di Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang, Senin (6/3/2023).
Jahidin menerangjan, ketika ada pernyataan dari Pemprov Kaltim maupun Pemkot Samarinda bahwa pembayaran ganti rugi akan dilakukan setelah adanya keputusan hukum yang tetap dari pengadilan, maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada itikad baik dari Pemerintah untuk menyelesaikan ihwal ganti rugi lahan ini.
“Tanah ini kan tidak pernah bersengketa. Jadi setiap lahan yang akan dikenakan proyek pemerintah, kalau memang itu dibutuhkan pemerintah ya diselesaikan dulu baru dilaksanakan. Ini sudah sekian lama mereka dijanjikan, lalu disuruh buka rekening dan akan dibayarkan ganti ruginya, tetapi besaran ganti ruginya tidak pernah dijelaskan,” terangnya saat dijumpai awak media.
Lebih lanjut, kata Jahidin, pemerintah kesana kemari menawarkan kepada masyarakat untuk mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan, sehingga nantinya akan terbit putusan mediasi. Namun, apabila putusan mediasi ini gagal, maka akan ditindaklanjuti dengan gugatan dan ini kan sangat janggal, ujar Jahidin.
“Kalau menunggu putusan inkrah, lalu mereka (pemilik lahan) meninggal dunia. Maka mereka tidak akan menikmati ganti rugi lahannya itu. Karena kalau ada putusan dari pengadilan negeri, kemudian maju lagi ke pengadilan tinggi, lalu maju lagi kasasi di Mahkamah Agung. Setelah itu maju lagi ke Peninjauan Kembali (PK). Maka sampai titik terakhir mereka tidak akan mereka nikmati haknya,” jabarnya.
Oleh sabab itu, pihaknya menilai bahwa tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk tidak memberikan ganti rugi. Jahidin berharap agar pemerintah bisa menyelesaikan hak rakyat secepatnya mengingat ruas jalan yang kini ditutup masyarakat itu menjadi urat nadi perekonomian di Kaltim, karena merupakan jalur perlintasan kendaraan muatan besar.
“Kami akan mengundang instansi terkait supaya lebih jelas. Kami ini kan kepanjangan tangan rakyat, maka wajib bagi kami untuk memperjuangkan hak rakyat,” tegasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)