Tegas! DPRD Kaltim Minta Pemerintah Segera Ganti Rugi Lahan Warga di Jalan Ringroad

- Jurnalis

Senin, 6 Maret 2023 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Infonusa.co,Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin tegas meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk segera tuntaskan masalah ganti rugi ini.

Hal tersebut diungkapkan usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perwakilan warga yang menuntut pembayaran ganti rugi lahan yang berlokasi di Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang, Senin (6/3/2023).

Jahidin menerangjan, ketika ada pernyataan dari Pemprov Kaltim maupun Pemkot Samarinda bahwa pembayaran ganti rugi akan dilakukan setelah adanya keputusan hukum yang tetap dari pengadilan, maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada itikad baik dari Pemerintah untuk menyelesaikan ihwal ganti rugi lahan ini.

“Tanah ini kan tidak pernah bersengketa. Jadi setiap lahan yang akan dikenakan proyek pemerintah, kalau memang itu dibutuhkan pemerintah ya diselesaikan dulu baru dilaksanakan. Ini sudah sekian lama mereka dijanjikan, lalu disuruh buka rekening dan akan dibayarkan ganti ruginya, tetapi besaran ganti ruginya tidak pernah dijelaskan,” terangnya saat dijumpai awak media.

Lebih lanjut, kata Jahidin, pemerintah kesana kemari menawarkan kepada masyarakat untuk mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan, sehingga nantinya akan terbit putusan mediasi. Namun, apabila putusan mediasi ini gagal, maka akan ditindaklanjuti dengan gugatan dan ini kan sangat janggal, ujar Jahidin.

“Kalau menunggu putusan inkrah, lalu mereka (pemilik lahan) meninggal dunia. Maka mereka tidak akan menikmati ganti rugi lahannya itu. Karena kalau ada putusan dari pengadilan negeri, kemudian maju lagi ke pengadilan tinggi, lalu maju lagi kasasi di Mahkamah Agung. Setelah itu maju lagi ke Peninjauan Kembali (PK). Maka sampai titik terakhir mereka tidak akan mereka nikmati haknya,” jabarnya.

Oleh sabab itu, pihaknya menilai bahwa tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk tidak memberikan ganti rugi. Jahidin berharap agar pemerintah bisa menyelesaikan hak rakyat secepatnya mengingat ruas jalan yang kini ditutup masyarakat itu menjadi urat nadi perekonomian di Kaltim, karena merupakan jalur perlintasan kendaraan muatan besar.

“Kami akan mengundang instansi terkait supaya lebih jelas. Kami ini kan kepanjangan tangan rakyat, maka wajib bagi kami untuk memperjuangkan hak rakyat,” tegasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru