Infonusa.co, Samarinda – Mandeknya pengurusan izin pendirian Gereja Toraja di wilayah Samarinda Seberang mengundang atensi khusus dari DPRD Kota Samarinda.
Belum mengantonginya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dibarengi dengan aksi penolakan oleh segelintir warga sekitar, dikhawatirkan dapat memicu gesekan sosial jika tidak diselesaikan dengan kepala dingin.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, mewanti-wanti pihak eksekutif agar berhati-hati dan tidak gegabah dalam menelurkan keputusan terkait legalitas rumah ibadah.
Ia menekankan bahwa polemik ini memiliki sensitivitas tinggi yang tidak boleh dipandang dari sudut pandang pemenuhan dokumen di atas kertas saja. “Aspek kondusivitas dan dinamika sosial warga di lapangan wajib ditaruh di urutan pertama, supaya keputusan akhir nanti tidak menyulut konflik horizontal,” urai Samri.
Di sudut pandang berbeda, Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, sebelumnya sempat mengutarakan bahwa seluruh instrumen persyaratan untuk mendirikan gereja tersebut sejatinya sudah komplet. Mengingat surat rekomendasi dari Kementerian Agama sudah dikantongi, ia menilai proses legalitas seharusnya berjalan lancar.
“Begitu seluruh regulasi dan syarat terpenuhi, mestinya tidak ada ganjalan lagi untuk merilis izinnya. Sebab, ini menyangkut pemenuhan hak mendasar warga negara untuk beribadah,” cetus Ronal.
Sebagai informasi, kisruh ini mencuat ke permukaan setelah proyek pembangunan tempat ibadah di Kelurahan Sungai Keledang tersebut terpaksa mandek. Penyebab utamanya adalah dokumen izin resmi yang tak kunjung turun dari instansi terkait, diperparah dengan mencuatnya gelombang keberatan dari beberapa warga lokal.
Pihak legislatif sebenarnya telah berupaya menjembatani kebuntuan ini melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi kedua belah pihak. Sayangnya, dialog tersebut belum membuahkan titik temu atau kesepakatan yang memuaskan semua kubu.
Melihat situasi yang masih abu-abu, Samri menilai diperlukannya langkah mitigasi yang matang dan menyeluruh agar tensi di masyarakat tidak semakin meruncing.
“Apabila terdapat indikasi kerawanan sosial, maka peninjauan kembali dan komunikasi persuasif mutlak dilakukan demi merumuskan jalan keluar terbaik,” pungkas Samri.
DPRD Samarinda menggarisbawahi bahwa jalan keluar dari polemik ini harus berdiri seimbang di atas rel hukum hukum formal sekaligus kearifan sosial, agar jaminan kebebasan beragama berjalan beriringan dengan kerukunan antarwarga. (San)









