Infonusa.co, Samarinda – Pihak berwajib saat ini sedang menyelidiki dokumen kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang diindikasi terbit dari Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Diketahui, saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim tengah menunggu surat penggeledahan dari Pengadilan Negeri Samarinda untuk melakukan penyelidikan.
Hal ini pun menuai banyak dukungan dari berbagai pihak, salah satunya Sigit Wibowo, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Ia dengan tegas mendukung penuh langkah kepolisian dalam hal mengupas tuntas kasus 21 IUP palsu di Benua Etam.
“Kita berharap proses penyelidikan ini dapat berjalan sesuai prosedur. Kalau memang ada dugaan silakan lakukan pengeledahan,” ujarnya saat dijumpai awak media di Hotel Harris Samarinda, Minggu (7/5/2023).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, apa yang dilakukan Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam menguak kasus 21 IUP palsu harus dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat, meningkatkan dan memelihara kinerja pemerintahan agar dapat berjalan dengan baik dan benar.
“Mengeluarkan izin tanpa data aslinya sudah jelas melanggar sehingga perlu ada tindakan dari pihak berwajib. Dalam bernegara hal ini tidak dibenarkan,” kata Sigit.
Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Minyak Balikpapan itu juga berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa terbuka dan mendukung jalannya proses penyelidikan kasus pemalsuan 21 IUP ini hingga tuntas.
“DPRD secara kelembagaan tentu berharap penyelidikan berjalan lancar dan pihak pemerintah bisa membuka ruang untuk memperlancar proses penyelidikan,” tutupnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)