Infonusa.co, Samarinda – Indonesia yang merupakan negara hukum juga harus memiliki Warga Negara yang tak buta akan hukum. Hal tersebut jelas merupakan suatu kepentingan yang positif bagi setiap warga negara
Pernyataan tersebut juga selaras dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono yang menyampaikan warga negara Indonesia sudah sepatutnya belajar cara memahami hukum.
Pria yang akrab disapa Sapto ini menjelaskan landasan adanya aturan atau yang dikenal sebagai norma hukum sejatinya berlandaskan dari Konstitusi alias Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang kemudian terdapat aturan-aturan turunan berbentuk Undang-Undang hingga Peraturan Daerah (Perda).
“Makanya sebagai warga negara kita tidak boleh buta dan wajib untuk mengetahui dan memahami soal hukum,” ihwalnya.
Sapto menerangkan jika hukum selalu melekat dalam segala aktivitas masyarakat, sehingga setiap masyarakat perlu mengetahuinya. Mengenai Perda bantuan hukum pun sudah selayaknya dipahami oleh masyarakat, karena dalam regulasi ini seluruh warga Kaltim khususnya yang kurang mampu memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum gratis yang dibiayai oleh daerah.
“Karena itu masyarakat juga perlu menyadari soal pentingnya memahami terkait hukum itu sendiri ,” ucap Sapto.
Persoalan-persoalan menyangkut hukum yang dapat diberikan bantuan pun sangat luas, seperti sengketa tanah, perceraian, ataupun masalah-masalah lainnya.
“Makanya kita tidak boleh menutup mata, masyarakat harus melek dan tau terkait hak-haknya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sapto jelaskan segala hal di republik ini tentunya berkaitan dengan hukum, karena itu jangan sampai masyarakat justru tak paham. Sebab, selama ini yang terjerat hukum, bisa jadi dikarenakan tak paham tentang hukum itu.
“Karena itu lah kita semua, masyarakat semua harus tau dan paham tentang hukum,” pungkasnya.(
Ikhsan/Adv/DPRDKaltim)









