Infonusa.co, Samarinda – Kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah diadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH) sejak Desember 2025 lalu dilaporkan masih jalan di tempat dan belum mendapatkan penanganan yang serius.
Ironisnya, setelah korban memilih jalan alternatif dengan memviralkan insiden kehilangan tersebut di media sosial, barulah pihak berwajib bergerak cepat untuk mengusut tuntas perkara yang merugikan warga itu.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, memberikan catatan kritis dan mendesak jajaran APH untuk senantiasa mengedepankan profesionalisme saat mengayomi dan melayani aduan masyarakat.
Samri mengingatkan, jika setiap laporan pidana yang masuk dari warga terus-menerus dikesampingkan, hal itu lambat laun akan meruntuhkan mosi percaya publik terhadap institusi penegak hukum. “Dampak buruknya, pembiaran ini kadang-kadang bisa memicu frustrasi sosial dan mendorong masyarakat bertindak main hakim sendiri,” urai Samri.
Menurut pandangannya, sudah menjadi kewajiban mutlak bagi pihak kepolisian atau penegak hukum untuk segera menindaklanjuti setiap indikasi kejahatan yang dilaporkan. Sebab, ketiadaan respons cepat hanya akan membentuk stigma negatif di tengah masyarakat bahwa jalur hukum formal tidak dapat diandalkan.
“Kami menyarankan agar setiap laporan yang masuk langsung direspons dengan tindakan nyata di lapangan. Jika tidak, warga akan berpikir skeptis bahwa percuma saja melapor kalau pada akhirnya tidak diseriusi,” imbuhnya.
Politisi Samarinda ini menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi bahan evaluasi dan pelajaran berharga ke depan. Ia meminta aparat untuk mengubah pola kerja dan tidak menunggu sebuah perkara menjadi konsumsi viral di jagat maya atau mendapat tekanan publik terlebih dahulu baru mulai bekerja.
“Jangan sampai melekat istilah no viral no justice di tengah masyarakat bagi kinerja aparat kita. Paradigma itu harus diputus lewat pelayanan yang cepat dan adil,” pungkas Samri. (San)









