Infonusa.co, Samarinda – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terbitkan regulasi penghapusan skripsi sebagai tugas akhir mahasiswa, ramai dibahas di khalayak umum.
Aturan yang belum lama diterbitkan itu adalah, Permendikbud Ristek No.53 Tahun 2023 yang memut tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Regulasi tersebut memuat penerapan kurikulum Outcome Based Education (OBE) dimana regulasi turunannya tidak mengharuskan mahasiswa membuat skripsi sebagai syarat penentu kelulusan.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin mengatakan, sebenarnya peraturan yang telah dikeluarkan bukan sesuatu yang baru dilakukan oleh Nadiem Makarim.
“Peraturan terbaru ini diluncurkan Mendikbudristek dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi,” kata Saleh kepada awak media.
Namun, sambung Saleh, membebaskan skripsi sebagai salah satu syarat untuk kelulusan mahasiswa tentu harus ada bentuk karya ilmiah yanh lain dengan standar kompetensi tertentu yang lebih efektif.
“Kebijakan ini dikembalikan lagi ke perguruan tinggi tentunya, tetapi ketika hal tersebut terjadi maka silahkan diganti syaratnya, misalnya tugas akhir mereka berbentuk lain seperti prototipe dan sebagainya,” tutur Saleh.
Ia secara pribadi sepakat atas adanya kebijakan penggantian tugas akhir mahasiswa dalam bentuk lain, seperti membuat projek sesuai dengan jurusan mereka masing-masing, atau merangkum setiap pembelajaran di akhir semester dan tidak perlu menunggu di akhir.
Saleh menilai, hal ini tentu tidak menghilangkan esesensi tugas akhir seorang mahasiswa, bahkan mahasiswa bisa fokus terhadap penelitian, riset atau pembuatan karya ilmiah bentuk lain sesuai dengan kapasistas dan kemampuan mereka.