Infonusa.co, Samarinda – Para pekerja Teras Samarinda hingga saat ini masih menuntut hak-hak nya atas kinerja dan keringat yang telah mereka salurka dalam pembangunana. Pasalnya sudah setahun lamanya upah dari pekerja belum dibayarkan sama sekali hingga hari ini.
Banyaknya pihak yang merasa dirugikan terutama para pekerja dan keluarganya. Hal tersebut dianggap sangat tidak adil oleh berbagai pihak, sehingga memicu sebuah konflik antar pekerja, Kontraktor dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Diketahui, Kontraktor proyek tersebut telah dipanggil beberapa kali oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan tetapi tak kunjung hadir. Sehingga Disnaker juga meminta Dinas PUPR untuk hadir dan menjelaskan, sebab Dinas PUPR lah yag telah menandatangani kontrak dengan Kontraktor tersebut.
Melihat hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda turut memanggil Dinas PUPR. Alih – alih profesional, Kepala Dinas PUPR malah tak hadir saat pemanggilan yang dilaukan oleh DPRD Samarinda.
Pada akhirnya, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim merasa geram dengan Dinas PUPR lantaran hal tersebut. Terlebih, Kemarahan para anggota dewan memuncak pada saat salah satu istri dari pekerja menangis histeris diruag Rapat tersebut.
Menurut Abdul Rohim, upah setahun yang belum dibayarkan ini menyangkut keberlangsungan hidup para pekerja dan keluarganya.
“Dari uang yang mereka terima itu, menyangkut soal kesehatan, pendidikan anak-anak mereka, tempat tinggal, dan banyak lagi,” ucapnya dengan tegas. Kamis (27/02/2025)
Dirinya menambahkan bahwa meskipun jumlahnya tidak terlalu besar, masalah ini berdampak pada lebih dari 80 pekerja yang masih menunggu hak mereka. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan terhadap kontraktor yang bertanggung jawab.
“Pemerintah tolong turun tangan selesaikan masalah ini. Warga ini bagaimanapun jadi tanggung jawab pemerintah untuk memberi seluruh hak mereka, jadi kita harap pertemuan ini yang terakhir,” pinta Rohim.
Terkait perusahaan yang belum membayar upah pekerja, Dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti proyek yang pernah dikerjakan perusahaan tersebut di Samarinda karena kantor pusatnya berada di Jakarta. Namun, ia memastikan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengirimkan surat dan melakukan komunikasi melalui telepon.
Sementara itu, Rohim menegaskan bahwa dari sisi administrasi, tidak ada ikatan hukum yang menghambat pembayaran tersebut. Namun, terdapat denda keterlambatan pengerjaan proyek senilai Rp2 miliar yang nantinya juga akan dilaporkan kepada kepala dinas.(Ikhsan/Adv)









