Infonusa.co, Samarinda – Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Samarinda menuju kawasan Bayur kini tengah menjadi sorotan jajaran DPRD Kota Samarinda.
Pihak legislatif menyayangkan belum adanya koordinasi resmi terkait wacana tersebut, padahal skema yang akan diterapkan melibatkan mekanisme pertukaran aset daerah.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada pemberitahuan formal yang masuk ke meja dewan. Menurutnya, kebijakan krusial seperti ini idealnya diproses secara transparan melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku.
“Kami sama sekali belum menerima laporan resmi. Harusnya agenda ini dipaparkan melalui OPD terkait, terutama BPKAD yang memegang kendali atas pengelolaan aset daerah,” ungkap Iswandi, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Kota Samarinda memproyeksikan lahan sekitar 8 hektare di kawasan Bayur, tepatnya di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, sebagai tempat baru untuk menggantikan lapas yang kini berdiri di Jalan Jenderal Sudirman.
Skema yang digodok berupa tukar guling aset dengan pemerintah pusat. Nantinya, tanah milik pemkot di Bayur akan ditukar dengan area lapas yang berada di jantung kota.
Iswandi menegaskan, pada dasarnya DPRD tidak mempermasalahkan sistem tukar menukar aset tersebut. Hanya saja, ia memberi catatan tebal agar proses ini berjalan hati-hati demi mencegah kerugian di sisi pemerintah daerah.
“Kalkulasi nilai aset wajib dilakukan secara objektif dan terbuka. Lapas yang ada sekarang terletak di area yang sangat strategis, sehingga nilainya pasti sangat tinggi,” tuturnya.
Ia menambahkan, nilai jual objek pajak maupun harga pasar di pusat kota tentu jauh mengungguli kawasan pinggiran. Oleh sebab itu, aspek proporsionalitas luas tanah ataupun kompensasi nilai pengganti harus dikaji dengan sangat teliti.
“Jika hitung-hitungannya tidak seimbang, kas daerah yang dipertaruhkan. Sangat mungkin lahan pengganti di Bayur harus diperluas berkali lipat agar nilainya setara dan mampu mengakomodasi pengembangan jangka panjang,” urai Iswandi.
Di sisi lain, legislator Samarinda ini juga mengingatkan agar eks-lahan lapas di pusat kota nantinya tidak telantar setelah resmi menjadi aset daerah. Pemanfaatannya harus diorientasikan untuk fasilitas publik sekaligus motor baru pendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Sebagai informasi, proyek relokasi ini digulirkan sebagai solusi konkret mengatasi masalah kelebihan muatan (overcapacity) Lapas Samarinda yang kini melonjak hingga tiga kali lipat dari kapasitas normal, sekaligus menjadi bagian dari penataan estetika tata ruang pusat kota. (san)









