Infonusa.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Rapat Paripurna ke-18 Dewan Perwakulan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun yang juga selaku pimpinan Rapat Paripurna ke-18 menuturkan, meskipun kinerja keuangan Provinsi Kaltim mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi ada beberapa hal yang dievaluasi.
Permasalahan tersebut, di antaranya pelaksanaan atas 35 paket pekerjaan pada sepuluh SKPD tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp5,93 miliar yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan senilai Rp4,68 miliar, selisih harga satuan senilai Rp543,08 juta dan denda keterlambatan senilai Rp715,68 juta.
Lebih lanjut, pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum sesuai ketentuan, yaitu belanja pegawai berupa remunerasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2015.
“Pergub tersebut tentang Remunerasi BLUD, di mana ada kelemahan proses pengadaan pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1,54 miliar dan penyelesaian piutang macet yang tidak efektif sehingga piutang BLUD senilai Rp21,86 miliar belum diproses,” jelas Samsun.
Ia juga mengatakan dalam catatan dari hasil laporan yang diberikan Pemprov Kaltim belum memiliki kebijakan atas properti investasi. “Ini yang perlu didorong, di tengah gencarnya pemerintah memikat negara luar untuk peningkatan investasi di daerah,” tutupnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)