Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-18, Pemprov Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022

- Jurnalis

Senin, 5 Juni 2023 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kaltim. (Foto: infonusa.co/ARF)

Suasana Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kaltim. (Foto: infonusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Rapat Paripurna ke-18 Dewan Perwakulan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun yang juga selaku pimpinan Rapat Paripurna ke-18 menuturkan, meskipun kinerja keuangan Provinsi Kaltim mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi ada beberapa hal yang dievaluasi.

Permasalahan tersebut, di antaranya pelaksanaan atas 35 paket pekerjaan pada sepuluh SKPD tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp5,93 miliar yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan senilai Rp4,68 miliar, selisih harga satuan senilai Rp543,08 juta dan denda keterlambatan senilai Rp715,68 juta.

Lebih lanjut, pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum sesuai ketentuan, yaitu belanja pegawai berupa remunerasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2015.

“Pergub tersebut tentang Remunerasi BLUD, di mana ada kelemahan proses pengadaan pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1,54 miliar dan penyelesaian piutang macet yang tidak efektif sehingga piutang BLUD senilai Rp21,86 miliar belum diproses,” jelas Samsun.

Ia juga mengatakan dalam catatan dari hasil laporan yang diberikan Pemprov Kaltim belum memiliki kebijakan atas properti investasi. “Ini yang perlu didorong, di tengah gencarnya pemerintah memikat negara luar untuk peningkatan investasi di daerah,” tutupnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru