Infonusa.co, Samarinda – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan mengenai penambahan arti terkait usia calon kepala daerah telah menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan.
Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan pada Rabu 29 Mei 2024 mengubah batas usia minimal Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) dari 30 tahun saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan.
Dengan adanya keputusan terebut mengundang berbagai reaksi dari para legislator diantaranya Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Khairin. Dirinya menilai bahwa momentum Pilpres (Pemilihan Presiden, red) sepertinya akan terulang kembali, dimana MA memutuskan untuk mencabut batas minimal usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Inilah dinamika politik di level atas, yang kalau kita bicara setuju atau tidak setuju. Saya sebagai politisi menilai hal tersebut menggambarkan bahwa hukum di negara kita itu terlalu lemah dan dapat saja di modifikasi kapan pun dan dari kacamata rakyat inilah realitas yang ada di Negara kita,” ujar Khairin, saat diwawancarai oleh awak media
Khairin membeberkan, ketika orang yang mengerti terkait psikologi kepemimpinan artinya memimpin satu komunitas besar itu memang memerlukan batas usia tertentu. Agar kemapanan psikologi tidak kemudian berefek negatif terhadap kelompok besar yang di pimpin.
Lanjut dirinya, jika ada usia tertentu yang kemudian dirumuskan pada peraturan – peraturan yang sudah dibuat sejak dahulu. Psikologi seorang pemimpin di usia yang memang masih cukup muda itu sangat rentan terhadap tekanan psikologi yang bisa mengganggu proses berjalannya sebuah kepemimpinan.
“Penentuan usia sebagai batas minimum seorang pemimpin sangatlah penting, apalagi dia akan memimpin dalam sebuah wilayah yang cukup besar wajarlah kita sangat khawatir dengan batasan usia jika kemudian dirubah kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut, Khairin juga menyangkut pautkan soal momentum hari lahirnya Pancasila dengan hal tersebut. Dirinya menyebut andai pemimpin semua kembali kepada makna yang ada dalam Pancasila, rasa – rasanya kejadian ini tidak akan terjadi di Negara Indonesia.
Disila Pertama ada Ketuhanan yang Maha Esa, kalau tuhan itu menjadi zat yang memang ditakutkan oleh pemimpin maka tidak akan ada yang namanya perbuatan zalim. Disila Kedua ada Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, berbuat itu harus ada adab yang di jaga bagaimana kemudian jika ada interest politik kemudian adab itu dipinggirkan
Hal tersebut juga akan berefek pada sila Ketiga yang bisa membuat terjadinya perpecahan sehingga persatuan Indonesia itu bisa rusak. Sila Keempat ada kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
“Kita parlemen sudah seharusnya menjadi representatif rakyat, tapi fungsi itu tidak bisa berjalan maksimal, sehingga gampangnya pemerintah itu melakukan perubahan Undang – Undang seperti apa yang mereka inginkan dan akhirnya di sila Kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu tidak terjadi,” tutupnya dengan ketegasan. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)









