Infonusa.co, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyelesaikan pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp820 miliar kepada Bankaltimtara. Setelah kewajiban pokok dilunasi, pemerintah daerah kini menuntaskan proses administrasi dan penatausahaan pembiayaan tersebut.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan pembayaran pokok pinjaman telah dilakukan dan kewajiban substantif pemerintah daerah kepada Bankaltimtara telah diselesaikan.
“Utang kita sudah kita eksekusi, ya. Sudah kita eksekusi dan berita baiknya sudah lunas,” kata Aulia di Tenggarong, Jumat (25/9/2026).
Menurut Aulia, penyelesaian pinjaman tidak berhenti pada pembayaran kewajiban. Pemkab Kukar juga perlu memastikan seluruh transaksi dan dokumen pendukung tercatat serta tertata sesuai mekanisme pemerintahan.
“Jadi tinggal ini ditata laksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk memastikan proses pascapelunasan berjalan sesuai ketentuan, Pemkab Kukar mendapat pendampingan dari pihak-pihak terkait. Pendampingan tersebut mencakup proses administrasi dan penatausahaan setelah pembayaran dilakukan.
Aulia menegaskan, penyelesaian administratif penting untuk melengkapi pelaksanaan kewajiban secara substantif. Dengan demikian, pembayaran yang telah dilakukan dapat didukung pencatatan dan dokumen pemerintahan yang sesuai.
“Kita juga didampingi oleh pihak-pihak terkait sehingga kita tidak mau hal yang substantif sudah kita laksanakan dengan baik, ini haruslah diikuti dengan hal yang sifatnya administratif,” katanya.
Sebelumnya, pinjaman Bankaltimtara sebesar Rp820 miliar tercantum dalam struktur KUA-PPAS Perubahan APBD Kukar 2026.
Komponen pembiayaan tersebut turut tercatat dalam struktur anggaran perubahan yang nilainya mencapai sekitar Rp7,9 triliun. Namun, Pemkab Kukar menegaskan besarnya struktur anggaran tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya tambahan ruang fiskal yang dapat digunakan untuk belanja baru.
Dengan telah dilunasinya pokok pinjaman, Pemkab Kukar selanjutnya berfokus menyelesaikan seluruh penatausahaan dan administrasi pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku. (Adv/fi)










