Pernikahan Siri Jadi Dampak Permasalahan Sosial, Puji Minta Pengawasan Perlu Dilakukan Oleh Semua Pihak

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (istimewa)

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (istimewa)

Infonusa.co, Samarinda – Susahnya pengurusan administrasi kependudukan serta pernikahan kerap disebabkan oleh terjadinya pernikahan siri di Kota Samarinda. Dampak itulah yang menjadi sorotan dari berbagai pihak.

Salah satu pihak yang menyoroti persoalan tersebut ialah, Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. Ia sangat menyayangkan dengan perempuan dan anak yang menjalani pernikahan siri.

“Banyak kasus yang kami tangani berawal dari pernikahan siri, terutama yang berdampak pada perempuan dan anak. Regulasi sebenarnya sudah ada, seperti perda tentang ketahanan keluarga, tetapi implementasi dan pengawasannya masih perlu diperkuat,” terang Puji.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 3.000 kasus isbat nikah yang masih tertunda di Pengadilan Agama Samarinda. Sebagian besar pasangan yang mengajukan isbat nikah adalah mereka yang menikah di usia muda dan mengalami kesulitan dalam memperoleh dokumen resmi, seperti akta kelahiran bagi anak-anak mereka.

Puji menyebut bahwa dampak jangka panjang pernikahan siri dapat berpotensi meningkatkan angka kemiskinan akibat status hukum yang tidak jelas, terutama dalam hal hak waris dan tunjangan ekonomi bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan semacam ini.

Selain itu, ia juga menyoroti peran penghulu liar yang semakin marak dalam praktik pernikahan siri. Menurutnya, jika pembuatan peraturan daerah (perda) khusus terkait nikah siri sulit diwujudkan, maka langkah alternatif yang dapat dilakukan adalah memperketat pengawasan terhadap praktik ini.

“Jika perda khusus sulit diwujudkan, maka setidaknya harus ada pengawasan yang lebih ketat terhadap pernikahan yang tidak tercatat secara resmi. Jangan sampai perempuan dan anak menjadi korban,” tegasnya.

Lebih lanjut kata Puji, tanpa pencatatan resmi, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling dirugikan, terutama dalam kasus perceraian yang tidak memiliki kejelasan hukum. Akibatnya, banyak anak yang akhirnya terlantar dan menghadapi kesulitan ekonomi.

Pihaknya mendorong seluruh perangkat daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta instansi terkait, untuk lebih aktif dalam menangani permasalahan ini.

“Hal ini menjadi tanggung jawab semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga lembaga keagamaan, harus ikut serta dalam mencari solusi agar pernikahan siri tidak lagi menjadi pemicu masalah sosial di Samarinda,” tutpnya. (Ikhsan/Adv)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Dorong Penguatan Tata Kelola Badan Usaha untuk Cegah Risiko Hukum
Pemkab Kukar Minta IKA PMII Beri Kritik Konstruktif untuk Pembangunan Daerah
Pemkab Kukar Benahi Administrasi Aset Sekolah dan Lahan Gudang Bulog
Langkah Konkret Abd Rasyid Dorong Kaltim Susun Perda Tata Kelola Distribusi Masuknya Ayam di Kaltim
Dari 31 Peserta Pelatihan, Lapas Tenggarong Siapkan Perluasan Pembinaan di SAE Pastarung
Retribusi TKA Kukar Belum Optimal, Distransnaker Siapkan Pengawasan Lintas Sektoral
Pemkab Kukar Matangkan Anjab dan ABK, Perpindahan P3K Mengacu Kebutuhan Unit Kerja
DPMPTSP Kukar Targetkan Pembenahan MPP Rampung Desember, Drive-Thru Disiapkan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Pemkab Kukar Dorong Penguatan Tata Kelola Badan Usaha untuk Cegah Risiko Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Pemkab Kukar Minta IKA PMII Beri Kritik Konstruktif untuk Pembangunan Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Pemkab Kukar Benahi Administrasi Aset Sekolah dan Lahan Gudang Bulog

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Langkah Konkret Abd Rasyid Dorong Kaltim Susun Perda Tata Kelola Distribusi Masuknya Ayam di Kaltim

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Dari 31 Peserta Pelatihan, Lapas Tenggarong Siapkan Perluasan Pembinaan di SAE Pastarung

Berita Terbaru