Perda Jalan Umum dan Jalan Khusus Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit Bukan Prioritas Propemperda 2023

- Jurnalis

Kamis, 6 April 2023 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub. (Foto: infonusa.co/ARF)

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub. (Foto: infonusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Belum ada kejelasan tindaklanjut dari Biro Hukum, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit akan dibahas ulang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal tersebut secara gamblang dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub saat diwawancarai awak media, di Samarinda, Kamis (6/4/2023).

“Kita akan agendakan rapat dengan biro hukum Pemprov Kaltim untuk membicarakan hal itu lebih dalam, Pansus dan Ranperda itu kan sudah ada sejak sebelum saya di Bapemperda,” kata Rusman.

Untuk diketahui, Perda tersebut terakhir sudah disahkan di Rapat Paripurna dan sudah melalui tahapan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim berkenaan dengan catatan perbaikan atau koreksi dari hasil fasilitasi Kementerian.

“Sejauh yg saya tau, Perda itu dikembalikan ke kita untuk dibahas ulang, karena bicara substansi terkait banyak hal yang harus di perbaiki dan dikonfirmasi ulang,” ucap Rusman yang juga Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ia menerangkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya (Bapemperda DPRD Kaltim, Red.) akan bertemu dengan Biro Hukum dan memanggil beberapa dinas terkait untuk membahas catatan dari hasil fasilitasi, apa saja yang menjadi rekomendasi dan apa saja yang dikoreksi dari Kemendagri.

“Dibahas kembali itu bukan berarti dibahas dari awal lagi, tapi kita melanjutkan pembahasan menyesuaikan dengan hasil fasilitiasi dari Kemendagri,” terang Rusman.

Ditanya soal status Perda tersebut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023, ia menegaskan bahwa Perda tersebut tidak masuk dalam luncuran Perda prioritas di tahun ini karena sudah selesai diparipurnakan tahun lalu, hanya saja masih harus disesuaikan ulang terkait hasil fasilitasi dari Kementerian.

“Itu kan masih harus dibahas ulang, kalau statusnya ya masih gantung,” tukas Rusman. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Soroti Aksi Warga Tambal Jalan Swadaya, Abdul Rohim Desak Pemkot Samarinda Dahulukan Infrastruktur Dasar
Genjot Target PAD, Iswandi Ingatkan Pemkot Samarinda Wajib Hindari Kebijakan yang Bebankan Warga
Anhar Sebut Perubahan Kebijakan Gagal Atasi Masalah Klasik Penerimaan Siswa Baru
SPMB 2026 Diwarnai Keluhan Publik, Ronal Desak Disdikbud Samarinda Dorong Evaluasi Jalur Prestasi hingga Domisili
RS Bhakti Nugraha Samarinda Tutup Permanen, DPRD Pastikan Layanan Kesehatan Warga dan Nasib Nakes Aman
Sektor Wisata Alam Samarinda Mati Suri, DPRD Desak Pemkot Garap Serius Gunung Steling hingga Sungai Karang Mumus
DPRD Samarinda ajak Mahasiswa Tak Sekadar Kritik, Tapi Ikut Kawal Kebijakan Daerah
DPRD Samarinda Desak OPD Segera Tindak Perusahaan Peraih Rapor Merah Lingkungan dari KLHK
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:28 WIB

Soroti Aksi Warga Tambal Jalan Swadaya, Abdul Rohim Desak Pemkot Samarinda Dahulukan Infrastruktur Dasar

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:24 WIB

Genjot Target PAD, Iswandi Ingatkan Pemkot Samarinda Wajib Hindari Kebijakan yang Bebankan Warga

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:21 WIB

Anhar Sebut Perubahan Kebijakan Gagal Atasi Masalah Klasik Penerimaan Siswa Baru

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:16 WIB

SPMB 2026 Diwarnai Keluhan Publik, Ronal Desak Disdikbud Samarinda Dorong Evaluasi Jalur Prestasi hingga Domisili

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:39 WIB

RS Bhakti Nugraha Samarinda Tutup Permanen, DPRD Pastikan Layanan Kesehatan Warga dan Nasib Nakes Aman

Berita Terbaru