Perda Jalan Umum dan Jalan Khusus Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit Bukan Prioritas Propemperda 2023

- Jurnalis

Kamis, 6 April 2023 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub. (Foto: infonusa.co/ARF)

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub. (Foto: infonusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Belum ada kejelasan tindaklanjut dari Biro Hukum, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit akan dibahas ulang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal tersebut secara gamblang dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub saat diwawancarai awak media, di Samarinda, Kamis (6/4/2023).

“Kita akan agendakan rapat dengan biro hukum Pemprov Kaltim untuk membicarakan hal itu lebih dalam, Pansus dan Ranperda itu kan sudah ada sejak sebelum saya di Bapemperda,” kata Rusman.

Untuk diketahui, Perda tersebut terakhir sudah disahkan di Rapat Paripurna dan sudah melalui tahapan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim berkenaan dengan catatan perbaikan atau koreksi dari hasil fasilitasi Kementerian.

“Sejauh yg saya tau, Perda itu dikembalikan ke kita untuk dibahas ulang, karena bicara substansi terkait banyak hal yang harus di perbaiki dan dikonfirmasi ulang,” ucap Rusman yang juga Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ia menerangkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya (Bapemperda DPRD Kaltim, Red.) akan bertemu dengan Biro Hukum dan memanggil beberapa dinas terkait untuk membahas catatan dari hasil fasilitasi, apa saja yang menjadi rekomendasi dan apa saja yang dikoreksi dari Kemendagri.

“Dibahas kembali itu bukan berarti dibahas dari awal lagi, tapi kita melanjutkan pembahasan menyesuaikan dengan hasil fasilitiasi dari Kemendagri,” terang Rusman.

Ditanya soal status Perda tersebut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023, ia menegaskan bahwa Perda tersebut tidak masuk dalam luncuran Perda prioritas di tahun ini karena sudah selesai diparipurnakan tahun lalu, hanya saja masih harus disesuaikan ulang terkait hasil fasilitasi dari Kementerian.

“Itu kan masih harus dibahas ulang, kalau statusnya ya masih gantung,” tukas Rusman. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru