Perda Jalan Umum dan Jalan Khusus Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit Bukan Prioritas Propemperda 2023

- Jurnalis

Kamis, 6 April 2023 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub. (Foto: infonusa.co/ARF)

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub. (Foto: infonusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Belum ada kejelasan tindaklanjut dari Biro Hukum, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit akan dibahas ulang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal tersebut secara gamblang dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub saat diwawancarai awak media, di Samarinda, Kamis (6/4/2023).

“Kita akan agendakan rapat dengan biro hukum Pemprov Kaltim untuk membicarakan hal itu lebih dalam, Pansus dan Ranperda itu kan sudah ada sejak sebelum saya di Bapemperda,” kata Rusman.

Untuk diketahui, Perda tersebut terakhir sudah disahkan di Rapat Paripurna dan sudah melalui tahapan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim berkenaan dengan catatan perbaikan atau koreksi dari hasil fasilitasi Kementerian.

“Sejauh yg saya tau, Perda itu dikembalikan ke kita untuk dibahas ulang, karena bicara substansi terkait banyak hal yang harus di perbaiki dan dikonfirmasi ulang,” ucap Rusman yang juga Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ia menerangkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya (Bapemperda DPRD Kaltim, Red.) akan bertemu dengan Biro Hukum dan memanggil beberapa dinas terkait untuk membahas catatan dari hasil fasilitasi, apa saja yang menjadi rekomendasi dan apa saja yang dikoreksi dari Kemendagri.

“Dibahas kembali itu bukan berarti dibahas dari awal lagi, tapi kita melanjutkan pembahasan menyesuaikan dengan hasil fasilitiasi dari Kemendagri,” terang Rusman.

Ditanya soal status Perda tersebut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023, ia menegaskan bahwa Perda tersebut tidak masuk dalam luncuran Perda prioritas di tahun ini karena sudah selesai diparipurnakan tahun lalu, hanya saja masih harus disesuaikan ulang terkait hasil fasilitasi dari Kementerian.

“Itu kan masih harus dibahas ulang, kalau statusnya ya masih gantung,” tukas Rusman. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Mahasiswa FPIK Tuang Kreatifitas dan Solidaritas pada SKROBAZ XXV
Bantuan Papan Interaktif untuk Kepala Desa Diserahkan Oleh Wakil Ketua DPRD Kukar
Kursi Terakhir DPR RI Dapil Kaltim Tetap Hak PAN, Hasil Perhitungan Ulang Tegaskan Kemenangan
Ginting Harap Pemkot Perhatikan Kondisi Air Bersih di Berbagai Daerah Samarinda
Pesta Demokarasi Sebentar Lagi di Gelar, Suparno Ingin Masyarakat Tetap Antusias
Agus Gelar Dialog Interaktif Bersama Mahasiswa Terkait Fungsi DPR
Deni Sebut Pemerintah Kota Harus Hadir dalam Pencegahan Kasus Pelecehan
Deni Harap Tanamkan Nilai Agama, Guna Bentengi Diri terhadap Hal-hal Negatif
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 16:07 WIB

Mahasiswa FPIK Tuang Kreatifitas dan Solidaritas pada SKROBAZ XXV

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:06 WIB

Bantuan Papan Interaktif untuk Kepala Desa Diserahkan Oleh Wakil Ketua DPRD Kukar

Sabtu, 29 Juni 2024 - 17:05 WIB

Kursi Terakhir DPR RI Dapil Kaltim Tetap Hak PAN, Hasil Perhitungan Ulang Tegaskan Kemenangan

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:07 WIB

Ginting Harap Pemkot Perhatikan Kondisi Air Bersih di Berbagai Daerah Samarinda

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:04 WIB

Pesta Demokarasi Sebentar Lagi di Gelar, Suparno Ingin Masyarakat Tetap Antusias

Berita Terbaru

Pelaksanaan Skrobaz XXV FPIK UNMUL (Ikhsan/Infonusa.co)

Advertorial

Mahasiswa FPIK Tuang Kreatifitas dan Solidaritas pada SKROBAZ XXV

Senin, 16 Sep 2024 - 16:07 WIB