Infonusa.co, Samarinda – Telah dikeluarkan Perraturan WaliKota (Perwali) tentang penertiban Pompa Bensin (POM) mini di warung-warung yang ada pada wilayah Kota Samarinda. Hal ini terjadi sebab adanya kejadian yang tidak diinginkan sehingga menyebabkan kerugian baik penjual maupun masyarakat sekitar.
Adapun tanggapan dari Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Jasno menilai terkait dengan POM mini ini sudah ada Perwali nya, karena melihat memang sudah ada beberapa kejadian POM mini yang menyebabkan masalah.
“Tentunya tidak hanya membahayakan pemilik juga Masyarakat sekitar situ. Tentunya dengan Perwali inikan Pemerintah juga inginnya menertibkan atau mengatur,” jelas Jasno.
Kendati demikian, Jasno juga melihat persoalan kerugian yang didapatkan oleh masyarakat yang sudah memiliki pom mini tersebut.
“Inikan masyarakat juga pom mini itu mereka beli, nah mestinya ini harus di jalankan Perwali nya, tapi di sisi lain memang dari masyarakat juga ada menyampaikan paling engga dibantu kompensasi terkait POM mininya. Karena mereka juga ada yang beli cash (tunai) maupun kredit,” tuturnya.
Jasno menjelaskan, memang dalam perwali belum diatur terkait kompensasi tersebut, dirinya ingin Pemkot sajalah yang membijaksanai semacam kompensasi atau pengganti mesin POM mini yang mereka telah beli
“Kalo mereka langsung ditertibkan Pemerintah juga akan kesulitan yang pertama yang harus dilakukan ya disosialisasikan. Karena penertiban POM mini seperti ini juga tidak mudah,” tutupnya. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)









