Penandatanganan Persetujuan RTRW Kaltim Ditunda Lantaran Gubernur Tak Hadiri Paripurna

- Jurnalis

Selasa, 21 Maret 2023 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Penandatanganan persetujuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2022-2024 sepakat ditunda lantaran Gubernur Kaltim, Isran Noor tidak hadir dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kaltim, Selasa (21/3/2023).

Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim cukup kecewa dengan tertundanya persetujuan bersama antara Pemerintah (Pemprov) dan DPRD Kaltim yang seharusnya telah ditandatangani pada Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kaltim.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah membahas RTRW Kaltim kurang lebih selama 6 (enam) bulan. Sehingga dia berharap agar pada jadwal Rapat Paripurna selanjutnya tidak ada lagi penundaan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif ihwal Ranperda RTRW ini.

“Jangan sampai DPRD nanti dianggap tidak serius dalam menyelesaikan ini, karena PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menyebutkan ada batas waktunya, yakni dua bulan pasca substansi dari Kementerian terbit. Jika lewat maka ini bisa diambil alih Pemprov Kaltim. Jadi jangan sampai itu terjadi,” ungkap Baharuddin Demmu.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini memaparkan, pihaknya sudah terus berupaya agar hubungan yang baik antara DPRD dan Pemerintah Provinsi tetap terjaga. Tapi memang, jelasnya, jika berbicara dasar aturan seharusnya kepala daerah yang hadir dalam persetujuan RTRW, yaitu Gubernur atau Wakil Gubernur.

Terlepas dari ada atau tidaknya agenda pemerintahan yang berbenturan, Bahar meminta agar ada komunikasi baik untuk meluangkan waktu menghadiri persetujuan RTRW Kaltim tahun 2022-2042.

“Cuman kemungkinan besar mereka Pemprov kan punya agenda yang mengharuskan Kepala Daerah. Maksud saya agenda penandatanganan persetujuan RTRW Kaltim ini kan sangat penting urgensinya, harusnya bisa dikomunikasikan,” ucapnya.

Pansus RTRW sendiri, kata Bahar, sangat berharap kehadiran kepala daerah, sebab hal ini juga berbicara terkait hajat masyarakat Kaltim terkait tata ruang. Semua kunci untuk membangun Kaltim ke depan ada pada RTRW. Dirinya berharap pada 28 Maret mendatang, Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dapat menghadiri persetujuan RTRW Kaltim Tahun 2022-2042.

“Itu yang kami harapkan Gubernur atau Wakil hadir dalam paripurna berikutnya. Karena teman-teman Pansus juga telah bekerja dan kita takutkan jika melewati batas waktu akan diambil alih pemerintah. Kami tidak mau itu terjadi. Kami sudah bekerja dan tinggal kita bacakan, cuman tidak jadi karena ketidakhadiran Gubernur,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini juga menjelaskan, jika dihitung pasca terbitnya substansi dari Kementerian ATR/BPN, maka bulan April 2023 adalah batas waktu terakhir persetujuan untuk Ranperda RTRW Kaltim. Sebelum diambil alih pembahasannya oleh Pemprov Kaltim, ia berharap pemerintah bisa bekerja sama dengan DPRD Kaltim untuk menandatangani persetujuan tersebut.

“Pada prinsipnya ya tidak ada juga dasar untuk diambil alih karena Pansus sudah bekerja sesuai alur untuk penyelesaiannya, terkecuali ada hal yang Pansus tidak setujui,” tandasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

M. Andriansyah Bantah Berita Samarinda Sebagai Kota Dengan Pengelolaan Sampah Terburuk 
Demi Keberlangsungan UMKM Lokal, DPRD Samarinda Rencanakan Ranperda
Menilik Proses Revitalisasi Pasar Pagi, Rohim Harap Pemkot Prioritaskan Pedagang Lama
“Sanitary Landfill” jadi Metode Baru Pengelolaan TPA Samarinda, Andriansyah Beri Dukungan Penuh 
Jadi Pembicara Pada Diskusi Publik, Andriansyah Harap Pemahaman Regulasi Pengelolaan Sampah dari Masyarakat
Dorong Pemilahan Sampah dari Rumah, DPRD Samarinda Gencarkan Program “Kutiga”
Pansus III DPRD Samarinda Ungkap Penyusunan Ranperda guna Penertiban DAS
Rusdi Apresiasi Kebijakan Dinas Perdagangan Samarinda, Buka Ruang Kerjasama Jangka Panjang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:50 WIB

M. Andriansyah Bantah Berita Samarinda Sebagai Kota Dengan Pengelolaan Sampah Terburuk 

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:44 WIB

Demi Keberlangsungan UMKM Lokal, DPRD Samarinda Rencanakan Ranperda

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:39 WIB

Menilik Proses Revitalisasi Pasar Pagi, Rohim Harap Pemkot Prioritaskan Pedagang Lama

Senin, 14 Juli 2025 - 11:35 WIB

Jadi Pembicara Pada Diskusi Publik, Andriansyah Harap Pemahaman Regulasi Pengelolaan Sampah dari Masyarakat

Senin, 14 Juli 2025 - 11:32 WIB

Dorong Pemilahan Sampah dari Rumah, DPRD Samarinda Gencarkan Program “Kutiga”

Berita Terbaru

Ilustrasi Ritel Modern. (Istimewa)

Advertorial

Demi Keberlangsungan UMKM Lokal, DPRD Samarinda Rencanakan Ranperda

Selasa, 15 Jul 2025 - 16:44 WIB