Infonusa.co, Samarinda – Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Sapto Setyo Pramono terus menguak sumber baru yang sangat potensial untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Oleh sebab itu, Pansus PDRD nantinya akan mengusulkan pembentukan tim terpadu yang akan mengangani secara khusus persoalan pajak dan retribusi daerah ini.
Sapto mengungkapkan bahwa, yang menjadi salah satu fokus peningkatan pendapatan daerah dalam aturan tersebut seperti merapikan administrasi pendapatan alat berat di Kaltim.
Manurutnya masih banyak alat berat yang beroperasi di Kaltim yang menyetorkan pajak kendaraannya ke luar daerah karena berasal dari daerah asal.
“Kami telah melakukan inventarisir alat berat karena ini juga berkaitan dengan pajak bahan bakar alat berat,” ujar Sapto, Kamis (30/10/2023).
Selain alat berat, Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menyampaikan tentang adanya kendaraan lalu lintas yang memiliki nomor polisi dari luar daerah. Menyikapi hal ini, Sapto menyampaikan bahwa akan dibentuk sebuah tim terpadu yang berasal dari berbagai instansi terkait untuk menemukan solusi dari persoalan tersebut.
“Karena persoalan ini ada kaitannya dengan kuota BBM (Bahan Bakar Minyak) di Kaltim, kemudian kita juga tidak mendapatkan pajak dari kendaraan itu, yang dirugikan juga nanti masyarakat kita kalau tidak segera ditangani,” terangnya.
Upaya yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi masyarakat Kaltim membeli kendaraan pilihannya dari luar daerah, menurut Sapto, salah satunya melalui regulasi dan ini juga telah dilakukan penurunan besaran biaya pajak untuk meminimalisir masyarakat membeli kendaraan dari luar daerah.
“Biasanya besarannya itu 9 persen ini kita turunkan jadi 8 persen, itu memudahkan bagi rakyat kita untuk tidak membeli kendaraan dari luar Kaltim,” tutupnya.