Infonusa.co, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) masa kerjanya telah berakhir, Pansus terbitkan rekomendasi tindak lanjut terkait kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu.
“Saat ini masa kerja Pansus Investigasi Pertambangan resmi berakhir, dengan mengeluarkan beberapa rekomendasi, salah satunya untuk ditindaklanjuti oleh Polda Kaltim,” ungkap M. Udin, Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim saat diwawancarai awak media usai Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kaltim di Gedung Utama Paripurna (B), Samarinda, Senin (8/5/2023).
Ia memaparkan bahwa, beberapa rekomendasi yang pihaknya sampaikan, antara lain adalah untuk mendorong pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) untuk menuntaskan kasus 21 IUP Palsu secara transparan, agar publik bisa memahami dengan jelas.
Selain itu, Pansus IP juga mendorong Polda Kaltim untuk memberikan pengumuman kepada publik terkait tersangka utama dalam kasus pemalsuan surat pengantar 21 IUP yang ditujukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Rekomendasi berikutnya, kami meminta kepada pihak Polda Kaltim untuk selalu berkordinasi kepada DPRD Kaltim terkait proses perkembangan perizinan persoalan pemalsuan 21 IUP,” sebut M. Udin yang juga Anggota Komisi I DPRD Kaltim.
Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga meminta kepada Unsur Pimpinan DPRD Kaltim untuk menunjuk Komisi I yang membidangi masalah perizinan dan hukum, mengawal proses penyidikan lanjutan terkait kasus 21 IUP Palsu yang dilakukan oleh Polda Kaltim.
Rekomendasi Pansus IP yang lain, kata M. Udin, pihaknya menghimbau agar Pimpinan DPRD Kaltim berkoordinasi kepada Gubernur agar menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk memperbaiki sistem administrasi surat menyurat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, agar kesalahan serupa seperti kasus penerbitan surat pengantar perihal penerbitan izin 21 IUP palsu ini tak terulang kembali.
Diterangkannya, selama jalannya proses penyidikan Pansus IP juga meminta Dinas ESDM untuk selalu berkordinasi dengan Kementerian ESDM ihwal surat pengantar yang di dalamnya terdapat 21 IUP palsu yang ingin melanjutkan proses penebitan Minerba Online Data Indonesia (MODI) dan Minerba Online Map Indonesia (MOMI) di Kementerian ESDM supaya izin 21 IUP tersebut tidak diterbitkan.
“Kami juga meminta kepada Kementerian ESDM, Inspektur Pertambangan dan Dinas ESDM untuk melakukan pengawasan kepada 21 IUP palsu tersebut, agar tidak beroperasi sebelum izin resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tutup M. Udin. (ARF/Adv/DPRDKaltim)