Infonusa.co, Samarinda – Kalangan legislatif Kota Samarinda mewanti-wanti pemerintah kota agar merampungkan aspek kepastian hukum terlebih dahulu, sebelum merestui para pelaku usaha membuka gerai kafe di area Teras Samarinda.
Langkah ini dinilai krusial, sebab ketiadaan regulasi yang tegas dan mengikat dikhawatirkan bakal membuka celah suburnya praktik pungutan liar (pungli) di lapangan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, menggarisbawahi bahwa payung hukum yang klir merupakan modal utama agar roda perekonomian di ikon baru kota tersebut berjalan tertib, sekaligus memagari para pelaku usaha dari jerat problem hukum ke depan.
“Langkah memfasilitasi tempat usaha itu pada dasarnya sangat bagus. Namun, wajib dibarengi dengan aturan main yang konkret agar tidak memicu benang kusut di kemudian hari,” tegas Samri.
Ia mencermati bahwa selama ini masih jamak dijumpai pelaku usaha mikro yang beroperasi dalam bayang-bayang ketidakpastian legalitas. Melalui skema perizinan yang tertata, para pedagang dipastikan bisa berniaga dengan tenang tanpa perlu cemas terjaring operasi penertiban.
Samri menambahkan, pihak dewan sejak awal berkomitmen mendukung penuh proyek sterilisasi dan penataan kawasan sempadan sungai, termasuk Teras Samarinda, agar dikelola secara matang dan profesional. Konsep penataan ini harus mampu merangkul para pelaku usaha lokal, tetapi tetap berada di bawah koridor hukum yang sah.
“Revitalisasi kawasan ini punya daya dongkrak besar bagi ekonomi kerakyatan, asalkan seluruh aktivitas niaga di dalamnya mengantongi legalitas yang sah,” imbuhnya.
Di samping menggeliatkan ekonomi warga, eksistensi tenant komersial di lokasi strategis tersebut juga berpotensi besar menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kendati demikian, Samri mengingatkan agar sistem pengelolaannya wajib menjunjung tinggi transparansi guna menghindari polemik publik.
Lebih jauh, politisi ini memperingatkan pemkot untuk memastikan seluruh sarana penunjang telah siap beroperasi secara optimal, sebelum mulai menarik iuran atau retribusi dari para penyewa lapak.
Penyediaan fasilitas mendasar seperti sistem kebersihan yang terintegrasi, jaminan keamanan, hingga infrastruktur pendukung lainnya mutlak menjadi kewajiban pihak pengelola.
“Jika seluruh fasilitas sudah prima, penarikan kontribusi tentu sah-sah saja. Namun jika sarana pelengkapnya belum siap, jangan sampai ada pungutan sepihak yang justru mencekik para pelaku usaha,” pungkasnya. (san)









