Mengadopsi Bentuk Baku PP No. 9 Tahun 2009, Tiyo Sebut Pembahasan Ranperda PKD Segera Dituntaskan

- Jurnalis

Senin, 5 Juni 2023 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus PKD DPRD Kaltim. (Foto: infonusa.co/ARF/HO)

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus PKD DPRD Kaltim. (Foto: infonusa.co/ARF/HO)

Infonusa.co, Samarinda – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listiyono menegaskan bahwa pihaknya akan segera menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hal ini ia sampaikan usai memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait yang digelar pada Senin (5/6/2023).

Tiyo sapaan akrabnya menerangkan, Ranperda ini sangat perlu dibentuk karena merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Jadi sudah seharusnya dituntaskan karena ini memiliki kesinambungan, kemudian ini juga cantolan dari Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan,” ucapnya.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini juga mengakui bahwa, Ranperda ini tidak perlu banyak yang digodok sebab mengadopsi dalam bentuk baku PP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hanya saja yang lebih fokus dibahas mengenai muatan lokal.

“Poinnya yang dibahas mengenai muatan lokal saja, karena ini bentuknya kan sudah ada melalui PP itu,” tegas Tiyo.

Ia juga memaparkan, muatan lokal yang dimaksud seperti merubah nomenklatur, tepatnya dari pemasukan pemerintah kelurahan dan kecamatan menjadi pemasukan pemerintah desa serta fungsi dan peran lembaga legislatif dalam tata kelola penganggaran.

“Seperti pergeseran anggaran, ternyata salurannya tetap melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang kemudian memberikan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara),” pungkasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

KSOP Samarinda Sambut Positif Kehadiran Maritim Muda Kaltim, Dorong Kolaborasi Penguatan Sektor Kemaritiman
KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 
Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis
Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal
Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat
Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong
Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh
Safari Natal Ekti Imanuel di Kubar, Pesan Kerukunan Jadi Penekanan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:15 WIB

KSOP Samarinda Sambut Positif Kehadiran Maritim Muda Kaltim, Dorong Kolaborasi Penguatan Sektor Kemaritiman

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:24 WIB

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:03 WIB

Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:49 WIB

Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:44 WIB

Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat

Berita Terbaru