Mengadopsi Bentuk Baku PP No. 9 Tahun 2009, Tiyo Sebut Pembahasan Ranperda PKD Segera Dituntaskan

- Jurnalis

Senin, 5 Juni 2023 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus PKD DPRD Kaltim. (Foto: infonusa.co/ARF/HO)

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus PKD DPRD Kaltim. (Foto: infonusa.co/ARF/HO)

Infonusa.co, Samarinda – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listiyono menegaskan bahwa pihaknya akan segera menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hal ini ia sampaikan usai memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait yang digelar pada Senin (5/6/2023).

Tiyo sapaan akrabnya menerangkan, Ranperda ini sangat perlu dibentuk karena merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Jadi sudah seharusnya dituntaskan karena ini memiliki kesinambungan, kemudian ini juga cantolan dari Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan,” ucapnya.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini juga mengakui bahwa, Ranperda ini tidak perlu banyak yang digodok sebab mengadopsi dalam bentuk baku PP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hanya saja yang lebih fokus dibahas mengenai muatan lokal.

“Poinnya yang dibahas mengenai muatan lokal saja, karena ini bentuknya kan sudah ada melalui PP itu,” tegas Tiyo.

Ia juga memaparkan, muatan lokal yang dimaksud seperti merubah nomenklatur, tepatnya dari pemasukan pemerintah kelurahan dan kecamatan menjadi pemasukan pemerintah desa serta fungsi dan peran lembaga legislatif dalam tata kelola penganggaran.

“Seperti pergeseran anggaran, ternyata salurannya tetap melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang kemudian memberikan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara),” pungkasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Pastikan Anak Korban Kebakaran Kembali Bersekolah
Dispar Kukar Siapkan Regenerasi Talenta Ekraf lewat Ekraf Goes to School
Bupati Kukar Siapkan Dana RT untuk Perkuat Sumber Air di Permukiman Padat
Pemkab Kukar Petakan Kebutuhan Hidran dan Sumber Air di Permukiman Padat
Pemkab Kukar Siapkan Mini MPP di 20 Kecamatan, Layanan Akan Terintegrasi
Mini Mall Pujasera Kukar Disiapkan Jadi Hub Bisnis dan UMKM
Hasil ProASN Kukar Disiapkan untuk Pengembangan Karier dan Talent Pool ASN
ProASN Kukar Jadi Dasar Pengembangan Karier dan Talenta 400 ASN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Pemkab Kukar Pastikan Anak Korban Kebakaran Kembali Bersekolah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:28 WIB

Dispar Kukar Siapkan Regenerasi Talenta Ekraf lewat Ekraf Goes to School

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:26 WIB

Bupati Kukar Siapkan Dana RT untuk Perkuat Sumber Air di Permukiman Padat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Pemkab Kukar Petakan Kebutuhan Hidran dan Sumber Air di Permukiman Padat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Pemkab Kukar Siapkan Mini MPP di 20 Kecamatan, Layanan Akan Terintegrasi

Berita Terbaru

Foto: Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.

Pemkab Kukar

Pemkab Kukar Pastikan Anak Korban Kebakaran Kembali Bersekolah

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:31 WIB