Marthinus Pertanyakan Nasib 277 TNP di Pemkab Mahulu yang Belum Memiliki Kejelasan Setelah Diberhentikan

- Jurnalis

Kamis, 13 April 2023 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kaltim Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Barat-Mahakam Ulu, Marthinus. (Foto: infonusa.co/ARF)

Anggota DPRD Kaltim Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Barat-Mahakam Ulu, Marthinus. (Foto: infonusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Barat (Kubar)-Mahakam Ulu (Mahulu), Marthinus, mempertanyakan nasib ratusan tenaga non pegawai (TNP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu yang diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Marthinus mengungkapkan, sejauh ini tercatat ada 227 TNP yang tiba-tiba diberhentikan begitu saja atau di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Berbagai cara telah dilakukan oleh organisasi yang menghimpun para TNP tersebut, salah satunya yakni membawa polemik ini ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.

“Informasi yang saya terima, dari organisasi sudah pernah bersurat ke Ombudsman. Mereka meminta untuk bisa mengaudit apakah kebijakan Pemkab Mahulu itu tidak ada maladministrasi,” ungkapnya, Kamis (13/4/2023).

Legislator Karang Paci yang duduk di Komisi I itu mengaku semakin geram ketika permasalahan ini tak kunjung digubris oleh pihak terkait. Padahal ia telah menyuarakan hal itu sejak 2 tahun lalu pada momen yang sama di rapat paripurna. Terhitung hingga saat ini sudah sebanyak 4 kali aspirasi itu ia lontarkan di parlemen, tetapi tidak ada tindak lanjut hingga saat ini.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini sangat berharap, Pemkab Mahulu tidak menutup mata soal permasalahan ini, besar harapan Pemkab dapat memasukan kembali para pegawai yang telah diberhentikan itu, agar mereka dapat mengikuti tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ini.

“Saya harap melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah) setempat bisa mempertimbangkan hal itu,” kata Marthinus saat diwawancarai sejumlah awak media.

Selain itu, pertimbangan yang menguatkan usulan Marthinus terhadap pengembalian status TNP kepada 227 orang itu adalah jangka waktu pengabdian para pegawai honorer itu, yang rata-rata telah mengabdikan dirinya mulai dari 2 bahkan sampai 6 tahun lamanya.

“Dengan waktu pengabdian yang ada kasian apabila mereka seketika kehilangan pekerjaannya,” tukasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Maritim Muda Kaltim Ajak Masyarakat Dorong Pemerintah Untuk Rancang dan Ketok Palu Revitalisasi Jembatan Mahakam 1
Insiden Tongkang  Kembali Tabrak Jembatan Mahakam I, DPRD Kaltim Desak Penutupan Sementara
Hadiri Pelantikan Pengurus Keraton Kainmas, Subandi Beri Apresiasi dan Miliki Harapan Besar
Jembatan Dihantam Lagi, DPRD Kaltim Sorot Lalai Pengawasan Sungai
Dana Organisasi Pemuda Terhambat, Agus Aras: Kurangnya Inisiatif Jadi Penghalang
Agusriansyah Dorong Transformasi Pertanian Berbasis Inovasi dan Generasi Muda di Kutim
Firnadi Ikhsan Dorong Sinergi Pemprov dan Kabupaten untuk Optimalkan Infrastruktur di Kukar
Helminizami Purnabakti, DPRD Kaltim Apresiasi Pengabdian 43 Tahun di Dunia Peradilan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:56 WIB

Maritim Muda Kaltim Ajak Masyarakat Dorong Pemerintah Untuk Rancang dan Ketok Palu Revitalisasi Jembatan Mahakam 1

Minggu, 27 April 2025 - 15:02 WIB

Insiden Tongkang  Kembali Tabrak Jembatan Mahakam I, DPRD Kaltim Desak Penutupan Sementara

Minggu, 27 April 2025 - 13:00 WIB

Hadiri Pelantikan Pengurus Keraton Kainmas, Subandi Beri Apresiasi dan Miliki Harapan Besar

Minggu, 27 April 2025 - 12:17 WIB

Jembatan Dihantam Lagi, DPRD Kaltim Sorot Lalai Pengawasan Sungai

Jumat, 25 April 2025 - 14:58 WIB

Dana Organisasi Pemuda Terhambat, Agus Aras: Kurangnya Inisiatif Jadi Penghalang

Berita Terbaru