Marthinus Pertanyakan Nasib 277 TNP di Pemkab Mahulu yang Belum Memiliki Kejelasan Setelah Diberhentikan

- Jurnalis

Kamis, 13 April 2023 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kaltim Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Barat-Mahakam Ulu, Marthinus. (Foto: infonusa.co/ARF)

Anggota DPRD Kaltim Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Barat-Mahakam Ulu, Marthinus. (Foto: infonusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Barat (Kubar)-Mahakam Ulu (Mahulu), Marthinus, mempertanyakan nasib ratusan tenaga non pegawai (TNP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu yang diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Marthinus mengungkapkan, sejauh ini tercatat ada 227 TNP yang tiba-tiba diberhentikan begitu saja atau di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Berbagai cara telah dilakukan oleh organisasi yang menghimpun para TNP tersebut, salah satunya yakni membawa polemik ini ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.

“Informasi yang saya terima, dari organisasi sudah pernah bersurat ke Ombudsman. Mereka meminta untuk bisa mengaudit apakah kebijakan Pemkab Mahulu itu tidak ada maladministrasi,” ungkapnya, Kamis (13/4/2023).

Legislator Karang Paci yang duduk di Komisi I itu mengaku semakin geram ketika permasalahan ini tak kunjung digubris oleh pihak terkait. Padahal ia telah menyuarakan hal itu sejak 2 tahun lalu pada momen yang sama di rapat paripurna. Terhitung hingga saat ini sudah sebanyak 4 kali aspirasi itu ia lontarkan di parlemen, tetapi tidak ada tindak lanjut hingga saat ini.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini sangat berharap, Pemkab Mahulu tidak menutup mata soal permasalahan ini, besar harapan Pemkab dapat memasukan kembali para pegawai yang telah diberhentikan itu, agar mereka dapat mengikuti tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ini.

“Saya harap melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah) setempat bisa mempertimbangkan hal itu,” kata Marthinus saat diwawancarai sejumlah awak media.

Selain itu, pertimbangan yang menguatkan usulan Marthinus terhadap pengembalian status TNP kepada 227 orang itu adalah jangka waktu pengabdian para pegawai honorer itu, yang rata-rata telah mengabdikan dirinya mulai dari 2 bahkan sampai 6 tahun lamanya.

“Dengan waktu pengabdian yang ada kasian apabila mereka seketika kehilangan pekerjaannya,” tukasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Program Seragam Gratis Kukar Disiapkan untuk Bantu Siswa Korban Kebakaran
Sebanyak 101 Kendaraan Rusak Berat di Kukar Masuk Proses Lelang
Drainase dan Badan Jalan Jadi Fokus Penyelesaian Rehabilitasi Muso Bin Salim
Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan
Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar
Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas
Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Program Seragam Gratis Kukar Disiapkan untuk Bantu Siswa Korban Kebakaran

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Sebanyak 101 Kendaraan Rusak Berat di Kukar Masuk Proses Lelang

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Drainase dan Badan Jalan Jadi Fokus Penyelesaian Rehabilitasi Muso Bin Salim

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar

Berita Terbaru

Foto: Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno.

Pemkab Kukar

Sebanyak 101 Kendaraan Rusak Berat di Kukar Masuk Proses Lelang

Kamis, 15 Okt 2026 - 17:21 WIB