Infonusa.co, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Barat (Kubar)-Mahakam Ulu (Mahulu), Marthinus, mempertanyakan nasib ratusan tenaga non pegawai (TNP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu yang diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
Marthinus mengungkapkan, sejauh ini tercatat ada 227 TNP yang tiba-tiba diberhentikan begitu saja atau di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Berbagai cara telah dilakukan oleh organisasi yang menghimpun para TNP tersebut, salah satunya yakni membawa polemik ini ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.
“Informasi yang saya terima, dari organisasi sudah pernah bersurat ke Ombudsman. Mereka meminta untuk bisa mengaudit apakah kebijakan Pemkab Mahulu itu tidak ada maladministrasi,” ungkapnya, Kamis (13/4/2023).
Legislator Karang Paci yang duduk di Komisi I itu mengaku semakin geram ketika permasalahan ini tak kunjung digubris oleh pihak terkait. Padahal ia telah menyuarakan hal itu sejak 2 tahun lalu pada momen yang sama di rapat paripurna. Terhitung hingga saat ini sudah sebanyak 4 kali aspirasi itu ia lontarkan di parlemen, tetapi tidak ada tindak lanjut hingga saat ini.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini sangat berharap, Pemkab Mahulu tidak menutup mata soal permasalahan ini, besar harapan Pemkab dapat memasukan kembali para pegawai yang telah diberhentikan itu, agar mereka dapat mengikuti tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ini.
“Saya harap melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah) setempat bisa mempertimbangkan hal itu,” kata Marthinus saat diwawancarai sejumlah awak media.
Selain itu, pertimbangan yang menguatkan usulan Marthinus terhadap pengembalian status TNP kepada 227 orang itu adalah jangka waktu pengabdian para pegawai honorer itu, yang rata-rata telah mengabdikan dirinya mulai dari 2 bahkan sampai 6 tahun lamanya.
“Dengan waktu pengabdian yang ada kasian apabila mereka seketika kehilangan pekerjaannya,” tukasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)