Infonusa.co, Samarinda – Fenomena menjamurnya area parkir ilegal di sepanjang kawasan Jalan Wijaya Kusuma I memantik sorotan tajam dari jajaran DPRD Kota Samarinda. Kasus ini dipandang bukan sekadar masalah pelanggaran ruang lalu lintas biasa, melainkan cerminan dari rapuhnya sistem pengawasan terhadap anak di bawah umur yang nekat mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah tanpa dokumen resmi.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M. Andriansyah, mengutarakan bahwa menjamurnya motor siswa yang berjejer di bahu jalan memiliki keterkaitan erat dengan kebiasaan permisif membiarkan pelajar berkendara meski belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut pandangannya, penuntasan polemik ini tidak akan efektif jika hanya menyentuh permukaan luar berupa penertiban fisik lapak parkir, melainkan harus dibedah langsung dari akar permasalahannya.
“Esensi persoalannya bukan melulu soal parkir liar di tepi jalan, melainkan banyaknya anak sekolah yang secara hukum belum berhak memiliki SIM namun dibiarkan membawa motor. Hal mendasar inilah yang wajib diintervensi secara serius,” cetus Andriansyah.
Ia menilai, aksi operasi penertiban yang digalang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) memang patut didukung demi mengembalikan estetika kota. Kendati demikian, langkah represif tersebut diproyeksikan bakal menjadi angin lalu jika regulasi di hulu,yaitu larangan membawa kendaraan bagi siswa tak ber-SIM, tidak ditegakkan secara radikal.
Andriansyah menekankan, apa pun alasannya, konversi fungsi badan jalan publik menjadi kantong parkir swasta merupakan tindakan melanggar hukum karena memicu penyempitan jalur, menghambat kelancaran arus lalu lintas, serta mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
“Fasilitas jalan umum tidak boleh diokupasi menjadi tempat parkir personal secara sembarangan. Aspek ketertiban kota dan proteksi keselamatan publik wajib ditaruh di atas kepentingan golongan,” tegas legislator tersebut secara lugas.
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa DPRD Samarinda tengah menimbang untuk melakukan evaluasi kebijakan secara komprehensif. Dalam waktu dekat, parlemen mengagendakan pemanggilan instansi lintas sektoral guna merumuskan formula solusi yang jitu dengan tetap mempertimbangkan resistensi sosial di tingkat akar rumput.
Dirinya tidak menampik fakta bahwa bisnis parkir liar tersebut menjadi ladang nafkah alternatif bagi sebagian warga lokal. Namun, ia menggarisbawahi bahwa motif ekonomi tidak serta-merta bisa dijadikan dalih pembenaran untuk melanggengkan praktik penyerobotan fasilitas umum.
“Kami tahu ada perputaran ekonomi warga di sana, tetapi supremasi aturan hukum harus tetap tegak berdiri dan tidak boleh tawar-menawar,” imbuhnya.
Sebagai catatan, jajaran Dishub Samarinda sebelumnya telah mengambil langkah tegas dengan menyisir dan menindak kendaraan yang terparkir di sepanjang Jalan Wijaya Kusuma I. Salah satu sanksi yang diterapkan di tempat adalah tindakan penggembosan ban terhadap motor milik pelajar yang terbukti berkendara tanpa dokumen SIM.
Operasi sanksi tersebut diklaim sebagai kelanjutan dari komitmen penegakan regulasi daerah yang sudah diarsiteki sejak awal 2025 silam, meskipun konsistensi eksekusinya di lapangan dinilai publik masih mengalami pasang surut.
Oleh karena itu, DPRD Samarinda mendesak agar skema pembenahan ruang parkir liar ini tidak bersifat musiman atau sekadar formalitas sesaat. Langkah tersebut harus diimbangi dengan pengawasan berlapis dari pihak sekolah dan orang tua, serta edukasi masif guna menanamkan karakter tertib berlalu lintas sejak dini. (San/Adv)









