infonusa.co, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah menggelar kunjungan ke Kota Bogor dalam rangka melihat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Memang dalam setiap tahunnya Bapemperda Kota Samarinda menggeluarkan hukum berdasarkan dengan kebutuhan masyarakat.
Itu juga termasuk dalam penyesuaian terhadap aturan yang diturunkan oleh pusat yang kemudian akan diaplikasikan melalui bentuk Peraturan Daerah (Perda).
“Nah kalau Bogor belum melakukan persiapan, kalau Samarinda tinggal finalisasinya untuk diteruskan ke dalam Propemperda nantinya,” katanya.
Ia mengakui untuk membuat aturan demi kesejahteraan masyarakat memang tak mudah dan membutuhkan waktu serta koordinasi yang rutin.
“Sedangkan dari pusat sendiri memberi batasan agar aturan di daerah harus diimplementasikan sebelum APBD Murni tahun 2024 dijalankan” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Laila, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah disahkan, khusus untuk mengatur jumlah penarikan dari pajak dan retribusi daerah.
“Tidak ada lagi pungutan sampai 30 persen, karena dalam aturan baru ini pungutan yang disetorkan ke PAD hanya sebesar 10 persen saja,” tutupnya. (HN/ADV/Eko)