Komisi II DPRD Kaltim Himbau Pemprov untuk Segera Melakukan Sertifikasi Aset

- Jurnalis

Jumat, 2 Juni 2023 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Agiel Suwarno. (Foto: infonusa.co/ARF)

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Agiel Suwarno. (Foto: infonusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Agiel Suwarno himbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera melakukan sertifikasi aset berupa lahan, hal itu ia sampaikan lantaran untuk memastikan legalitas aset serta membuka potensi terhadap pendapatan daerah.

Agiel menilai, untuk mengelola aset daerah juga memerlukan pendataan yang jelas, berkaitan dengan pendapatan, menurutnya dari sertifikasi yang telah dilakukan bakal mengundang pendapatan daerah, sebab fasilitas yang ada apabila dibutuhkan oleh pihak lain maka melalui legalitas itu bisa meraup keuntungan.

“Banyak sertifikasi yang bisa dilakukan seperti jalan dan lahan, jadi kalau misalnya ada pihak ketiga yang butuh bisa dipungut untuk pendapatan daerah,” kata Agiel saat diwawancarai, Jumat (2/6/2023).

Mengambil pendapatan daerah dari aset yang telah memiliki legalitas yang jelas merupakan hal yang lumrah, sehingga nantinya apabila telah disertifikasi Pemprov Kaltim dapat mengusulkan regulasi berupa pungutan pendapatan dari aset-aset yang dimaksud.

“Itu boleh memungut dari aset yang sudah disertifikasi, tinggal dibentuk regulasi seperti Perda (Peraturan Daerah) atau Pergub (Peraturan Gubernur),” jelasnya.

Aspek legalitas menurutnya sangat penting, hal itu juga mampu menghindari persoalan sengketa lahan antara Pemprov Kaltim dengan masyarakat.

“Jadi lebih jelas siapa yang berhak atas aset itu, makanya sertifikasi ini sangat penting,” tegas Agiel.

Meskipun demikian, pihaknya mengakui bahwa sampai dengan saat ini belum memiliki data berupa aset lahan yang belum disertifikasi maupun yang sudah dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, namun pihaknya memastikan masih banyak aset lahan yang belum tersertifikasi.

“Ini berdasarkan hasil temuan Pansus (Panitia Khusus) LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Gubernur Kaltim 2022,” tutupnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Pemprov Kaltim Resmi Umumkan Bantuan Pendidikan “Gratispol” Senilai Rp44,15 Miliar Telah Disalurkan
Penguatan Kapasitas Fiskal Jadi Fondasi Pembangunan Berkelanjutan di PPU
PPU Dorong Transformasi Tata Kelola Fiskal untuk Tingkatkan Efektivitas Pembangunan
PPU Bahas Strategi PAD dan DBH untuk Perkuat Daya Saing sebagai Gerbang IKN
Pelatihan Olahan Pangan di Samarinda, Sigit Wibowo Ajak UMKM Ciptakan Produk Khas Daerah
Syahruddin M Noor Ajak Pemuda PPU Jadi Generasi Bergerak dan Inovatif
Balikpapan Catat Inflasi Ringan, PPU Alami Deflasi Akibat Melimpahnya Pasokan Pangan
PPU Bahas Strategi PAD dan DBH untuk Perkuat Daya Saing sebagai Gerbang IKN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 11:23 WIB

Pemprov Kaltim Resmi Umumkan Bantuan Pendidikan “Gratispol” Senilai Rp44,15 Miliar Telah Disalurkan

Jumat, 7 November 2025 - 12:04 WIB

Penguatan Kapasitas Fiskal Jadi Fondasi Pembangunan Berkelanjutan di PPU

Kamis, 6 November 2025 - 11:35 WIB

PPU Bahas Strategi PAD dan DBH untuk Perkuat Daya Saing sebagai Gerbang IKN

Rabu, 5 November 2025 - 16:22 WIB

Pelatihan Olahan Pangan di Samarinda, Sigit Wibowo Ajak UMKM Ciptakan Produk Khas Daerah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:17 WIB

Syahruddin M Noor Ajak Pemuda PPU Jadi Generasi Bergerak dan Inovatif

Berita Terbaru