Infonusa.co, Samarinda – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) turun langsung menyaksikan proses pembongkaran blokade jalan Nursyirwan Ismail (Ring Road II), Selasa (16/5/2023).
Selain Bahar, sapaan akrabnya, turut membersamai juga Anggota Komisi I DPRD Kaltim yang lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda dan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.
“Komitmen kami semua adalah memastikan agar proses percepatan pembayaran ganti rugi lahan ini terus dikawal bersama stakeholder terkait sampai tertunaikan, terlebih oleh kami dari Komisi I DPRD Kaltim,” ungkapnya.
Bahar juga mengingatkan, supaya pemerintah daerah kedepannya tidak lagi membangun jalan jika belum menuntaskan perihal prmbebasan lahan secara gamblang dan sah di mata hukum.
Kuasa Hukum warga, Abdul Rahim mengatakan, batas waktu pembayaran dari pihak terkait hingga September mendatang, melalui pembayaran alokasi dana pergeseran yang kemudian dilanjut dengan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
“Untuk besarnya sendiri kami masih menunggu penilaian dan perhitungan dari pemerintah, tapi kita harap ini dilakukan secara transparan dan cepat agar hak warga segera terpenuhi,” ucap Rahim.
Lebih lanjut, papar Rahim, pihaknya akan terus mengawal dan melakukan monitoring apabila angka yang ditawarkan tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
“Warga akan mengambil langkah-langkah keras dan terukur apabila penetapan ganti rugi dari pemerintah tidak wajar,” tutupnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)