Komisi I DPRD Kaltim Pasang Badan Kawal Anggaran untuk Ganti Rugi Lahan Warga di Jalan Ring Road II

- Jurnalis

Senin, 15 Mei 2023 - 04:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: infonusa.co/ARF)

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: infonusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Baharuddin Demmu menginformasikan bahwa Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II) yang terletak di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang akan dibuka mulai besok, Selasa (16/5/2023).

Hal ini ia sampaikan sesuai dengan hasil hal Rapat Dengar Pendapat (RDP) yangdigagas oleh Komisi I DPRD Kaltim dengan mengundang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan sejumlah perwakilan warga.

Pria yang akrab disapa Bahar itu menjelaskan, atas dasar komitmen yang telah dibangun antara beberapa pihak menghasilkan buah kesepakatan bahwa masyarakat akan membuka kembali akses jalan yang selama ini ditutup karena tak kunjung dituntaskan.

“Mudah-mudahan besok tepatnya pukul 10.00 wita masyarakat bersedia membuka jalan yang selama ini ditutup,” katanya saat dijumpai usai mengikuti RDP.

Selain mempersiapkan pembukaan jalan yang ditutup oleh masyarakat, Bahar mengungkapkan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Pemprov Kaltim khususnya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim yang tentu siap dikawal juga oleh Komisi I DPRD Kaltim.

“Jadi segala proses kami minta untuk dilibatkan karena itu bagian komitmen dengan masyarakat agar sesuai dengan harapannya,” tegasya.

Bahar memaparkan setidaknya ada dua kemungkinan mengenai proses pembebasan lahan yang akan dilalui oleh Pemprov Kaltim seperti proses pembayaran yang bisa menggunakan dana Biaya Tidak Terduga (BTT) Pemprov Kaltim yang memungkinkan jika langkah itu akan diambil maka proses pembayaran akan lebih cepat, akan tetapi jika tidak dapat melalui pos anggaran tersebut maka akan dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023.

“Yang perlu diperhatikan itu adalah dokumen pendukung dari masyarakat, apakah sudah memenuhi untuk kebutuhan dokumen pembebasan lahan,” paparnya.

Ditanya soal temuan alokasi anggaran Rp188 miliar mengenai pembebasan lahan dan berpotensi telah terbayarkan pada segmen Ring Road II, Bahar menuturkan bahwa pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada instansi berwenang untuk menelusuri hal tersebut.

“Artinya secara prinsip kita tidak masuk ke ranah itu, namun yang jelas biarkan hal itu dari kejaksaan yang memeriksa, pembebasan ini juga akan meminta advis dari mereka, sehingga kalau semuanya aman kita tidak akan ragu untuk menganggarkan,” tutupnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru