Infonusa.co, Samarinda – Dalam rangka memperjelas batasan lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang berdekatan dengan rencana pemanfaatan lahan oleh perusahaan yang beraktifitas disana, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (29/5/2023) lalu dengan mengundang Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI KaltimTara.
Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu menerangkan bahwa, hal tersebut pihaknya lakukan untuk mendapatkan penegasan tentang batasan wilayah kawasan Tahura Bukit Soeharto.
“Kami sudah rapat membahas perjanjian penggunaan kawasan hutan di Tahura. Kami ingin mempertegas batas-batas kawasan hutan mana saja yang akan digunakan untuk jalan hauling,” jelas Bahar.
Lebih lanjut, perusahaan yang dimaksud dalam hal ini juga akan memproses perpanjangan kerjasama sehingga mengidentifikasi lahan juga dinilai penting agar tidak terjadi kekeliruan dikemudian hari. Menurutnya, jika kawasan yang akan dikerjakan statusnya sebagai kawasan hutan maka tidak terjadi masalah, namun apabila lahan yang dituju berstatus Areal Penggunaan lain (APL) ini yang perlu disikapi.
“Kalau statusnya APL tapi juga memanfaatkan untuk hauling, maka itu yang mau dicarikan solusi karena masih ada klaim dari pihak lain,” kata Bahar.
Selanjutnya DPRD Kaltim juga akan mengundang perusahaan tersebut guna memastikan dalam dokumen perjanjian kerjasama, sehingga dalam pertemuan yang sudah berlangsung itu pihaknya hanya ingin menghimpun data tentang status peruntukan lahan.
“Makanya kami undang pihak-pihak terkait, yang dikerjasamakan ini apakah di wilayah APL. Kalau iya, perusahaan bersedia menyelesaikannya. Pastinya, harus dibuktikan dengan legalitas. Apakah itu dibayar atau izin kerja sama dengan rakyat. Kita agendakan lagi dalam waktu dekat ini,” tutup Bahar. (ARF/Adv/DPRDKaltim)