Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Kejelasan Batas Lahan Tahura Bukit Soeharto

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: infonusa.co/ARF)

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: infonusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Dalam rangka memperjelas batasan lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang berdekatan dengan rencana pemanfaatan lahan oleh perusahaan yang beraktifitas disana, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar  Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (29/5/2023) lalu dengan mengundang Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI KaltimTara.

Ketua Komisi I  DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu menerangkan bahwa, hal tersebut pihaknya lakukan untuk mendapatkan penegasan tentang batasan wilayah kawasan Tahura Bukit Soeharto.

“Kami sudah rapat membahas perjanjian penggunaan kawasan hutan di Tahura. Kami ingin mempertegas batas-batas kawasan hutan mana saja yang akan digunakan untuk jalan hauling,” jelas Bahar.

Lebih lanjut, perusahaan yang dimaksud dalam hal ini juga akan memproses perpanjangan kerjasama sehingga mengidentifikasi lahan juga dinilai penting agar tidak terjadi kekeliruan dikemudian hari. Menurutnya, jika kawasan yang akan dikerjakan statusnya sebagai kawasan hutan maka tidak terjadi masalah, namun apabila lahan yang dituju berstatus Areal Penggunaan lain (APL) ini yang perlu disikapi.

“Kalau statusnya APL tapi juga memanfaatkan untuk hauling, maka itu yang mau dicarikan solusi karena masih ada klaim dari pihak lain,” kata Bahar.

Selanjutnya DPRD Kaltim juga akan mengundang perusahaan tersebut guna memastikan dalam dokumen perjanjian kerjasama, sehingga dalam pertemuan yang sudah berlangsung itu pihaknya hanya ingin menghimpun data tentang status peruntukan lahan.

“Makanya kami undang pihak-pihak terkait, yang dikerjasamakan ini apakah di wilayah APL. Kalau iya, perusahaan bersedia menyelesaikannya. Pastinya, harus dibuktikan dengan legalitas. Apakah itu dibayar atau izin kerja sama dengan rakyat. Kita agendakan lagi dalam waktu dekat ini,” tutup Bahar. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Tindaklanjuti Program Gpratispol, Layanan GOR Sempaja Buka 24 Jam
DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-11, Pengesaha Rencana Kerja Anggaran Tahun 2026
Saat Usai Revitalisasi, Subandi Ingin Pemkot Beri Wadah Bagi Pelaku Usaha di Pasar Pagi
Akses Jalan Antar Daerah Tidak Memadai, Hamas Desak Gubernur Kaltim Terpilih.
Sarkowi Jelaskan Usulan DPRD Kaltim Terkait Anggaran Renja 2026 Sebesar 500 Miliar
Tak Lakukan Reklamasi, Ekti Ingatkan Perusahaan Tambang di Kaltim Untuk Lebih Bertanggung Jawab
DPRD Kaltim Pastikan Pembangunan Fender Jembatan Mahakam I Tidak Asal-asalan
Subandi Dukung Pembangunan Hotel Disekitar Pasar Pagi Samarinda, Guna Tingkatkan PAD
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 16:31 WIB

Tindaklanjuti Program Gpratispol, Layanan GOR Sempaja Buka 24 Jam

Rabu, 9 April 2025 - 16:38 WIB

DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-11, Pengesaha Rencana Kerja Anggaran Tahun 2026

Rabu, 9 April 2025 - 14:58 WIB

Saat Usai Revitalisasi, Subandi Ingin Pemkot Beri Wadah Bagi Pelaku Usaha di Pasar Pagi

Rabu, 9 April 2025 - 12:47 WIB

Akses Jalan Antar Daerah Tidak Memadai, Hamas Desak Gubernur Kaltim Terpilih.

Rabu, 9 April 2025 - 11:53 WIB

Tak Lakukan Reklamasi, Ekti Ingatkan Perusahaan Tambang di Kaltim Untuk Lebih Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kalimantan Timur, Agus Hari Kusuma

Dispora Kaltim

Tindaklanjuti Program Gpratispol, Layanan GOR Sempaja Buka 24 Jam

Jumat, 18 Apr 2025 - 16:31 WIB