Infonusa.co, Samarinda – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendesentralisasikan beban pembiayaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepada pemerintah kabupaten/kota memicu respons kritis dari DPRD Kota Samarinda. Pihak parlemen menilai, ketiadaan regulasi teknis yang jelas dalam proses pelimpahan ini rawan memicu kekacauan pada hak akses pengobatan warga kurang mampu.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menginstruksikan agar kebijakan pengalihan instrumen jaminan kesehatan tersebut wajib dipersiapkan lewat skema mitigasi yang komprehensif. Ia mewanti-wanti munculnya celah kosong (blank spot) pada pos anggaran jaminan kesehatan yang bisa mengorbankan masyarakat.
“Proses transisi pembiayaan ini harus dirumuskan secara rigid dan matang. Jangan sampai muncul kepayahan anggaran di tengah jalan yang berujung pada penolakan pasien PBI di fasilitas kesehatan,” cetus Anhar.
Anhar memaparkan, penyerahan tongkat estafet pembiayaan ini tidak bisa semata-mata diputuskan sepihak lewat ketetapan administratif di atas kertas. Pemerintah kota memerlukan kalkulasi ruang fiskal yang presisi serta durasi waktu yang cukup untuk menyesuaikan postur APBD terhadap beban pengeluaran baru yang tidak sedikit tersebut.
Ia menambahkan, ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menanggung limpahan kuota iuran ini berisiko memicu polemik sosial baru di tingkat akar rumput, khususnya bagi kalangan marginal yang menggantungkan proteksi kesehatannya pada subsidi negara.
“Apabila daya dukung fiskal di tingkat kota belum mapan, efek domino negatifnya akan langsung memukul masyarakat kelas bawah selaku penerima manfaat iuran gratis,” tukasnya.
Oleh karena itu, DPRD Samarinda mendorong dijalinnya komunikasi intensif dan rekonsiliasi data yang melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kota. Sinkronisasi antar-strata pemerintahan ini dipandang sebagai kunci utama agar transisi kebijakan tidak sampai mencederai mutu pelayanan publik.
Sebagai penutup, Anhar menegaskan bahwa restrukturisasi anggaran kesehatan ini harus dilandasi komitmen moral yang kuat untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negara, tanpa ada satu pun kelompok masyarakat yang dikorbankan.
“Rapat koordinasi bersama wajib diperketat demi memastikan roda transisi ini bergulir mulus tanpa mengorbankan asas kepastian akses layanan kesehatan bagi masyarakat luas,” pungkasnya. (san)









