Infonusa.co, Samarinda – Setelah insiden yang mengagetkan warga Samarinda terkait terbakarnya pusat perbelanjaan yakni BigMall Samarinda beberapa waktu lalu. Kini terlihat kembali normal dan beroperasi.
Namun, akibat dari kejadian tersebut, Legislator Samarinda menyoroti hal tersebut. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, M. Andriansyah memberi respon serius. Dirinya menyebut sistem keselamatan gedung terlihat lemah.
Baginya, insiden tersebut menjadi pengingat yang serius dalam pencegahan bencana secara cepat. Dirinya menilai mitigasi pada bangunan bangunan yang ramai pengunjung tidak dilihat secara urgent, khususnya pada pusat perbelanjaan dan hotel hotel.
“Big Mall ini sebenarnya sudah pernah kami beri peringatan. Semua pengelola gedung publik, termasuk hotel dan mal, pernah kami panggil untuk memastikan kesiapan menghadapi situasi darurat seperti kebakaran,” ucapnya.
Aan, begitu sapaan akrabnya menganggap tim pengelola besarnya potensi bahaya kebakaran di Big Mal. Kendati demikian, dirinya bersyukur insiden tersebut tidak merenggut nyawa masyarakat Samarinda serta pengunjung lainnya dari luar daerah.
“Kita tidak boleh menunggu sampai terjadi tragedi besar seperti di kota lain, di mana kebakaran tempat hiburan bisa menyebabkan korban jiwa dalam jumlah besar,” jelasnya.
Sehingga, Aan menekankan pentingnya kesiapsiagaan sebagai syarat utama bagi pengelola bangunan publik. Hal ini mencakup sistem pemadam kebakaran internal, jalur evakuasi yang jelas, serta pelatihan rutin bagi seluruh staf.
“Kalau sistem mitigasinya dibangun sejak awal, insiden seperti ini bisa diminimalisir atau bahkan dicegah,” paparnya.
Lebih jauh, Aan mendesak agar Pemerintah Kota Samarinda melalui dinas terkait memperketat pengawasan terhadap aspek keselamatan bangunan. Gedung-gedung bertingkat dan pusat perbelanjaan besar disebutnya harus menjadi prioritas dalam audit berkala.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Samarinda tengah merancang evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan keselamatan gedung dan mendorong penerapan standar yang lebih ketat.
“Keselamatan bukan sekadar formalitas atau syarat administratif. Ini soal tanggung jawab dan perlindungan terhadap masyarakat,” tukas Aan. (Ikhsan/Adv)









