Infonusa.co, PENAJAM – Menyongsong rencana pemekaran wilayah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk meningkatkan akurasi data kependudukan. Pendataan yang valid dinilai krusial agar sesuai dengan batas administratif baru yang tengah dirancang.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Irawan Heru, menyebut masih banyak penduduk non-lokal yang belum terdata secara resmi, termasuk mereka yang belum memiliki dokumen kependudukan seperti e-KTP. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi perencanaan pembangunan dan kebijakan publik.
“Disdukcapil harus lebih proaktif, jemput bola ke lapangan. Banyak warga sudah bertahun-tahun tinggal di PPU, tapi belum tercatat sebagai penduduk resmi,” kata Irawan, belum lama ini.
Ia mencontohkan banyaknya pekerja dari luar daerah yang menetap di PPU namun masih menggunakan identitas asal. Hal ini berdampak langsung pada ketepatan data dan bisa menyebabkan kebijakan yang tak tepat sasaran.
Menurutnya, keberadaan warga pendatang harus tercermin dalam data resmi agar pemerintah daerah mampu menyesuaikan pelayanan publik secara proporsional. Validasi data tersebut juga menjadi syarat utama dalam pembagian anggaran, penyaluran bantuan sosial, hingga perencanaan infrastruktur pasca-pemekaran.
“Pemekaran wilayah tidak hanya soal membagi peta, tapi menyiapkan fondasi data yang presisi. Kalau tidak, kita hanya menebak-nebak kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
DPRD mendorong Disdukcapil untuk membuka layanan langsung di kawasan padat penduduk dan area permukiman pekerja.
“Agar mempercepat proses pendataan dan perekaman identitas,” tutupnya.









